Breaking News
Kapolres Batang Serahkan Alkom HT/HP Lek 11 Motorola: Langkah Maju dalam Pelayanan Kepolisian | Pemdes Tridarmayoga Kembali Lanjutkan Pembangunan Jalan Pertanian di Gg Kakao | Menkumham RI Pimpin Acara Konferensi Diplomatik GRATK Jenewa Swiss | Komitmen Wujudkan Usulan Prioritas Masyarakat, Pemdes Sripendowo Bangun Jalan Pertanian | PTBA Salurkan Bantuan Korban Banjir Di OKU | Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres Rabu, 15 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Lagi, Oknum Aparat Polsek Tampan Dilaporkan ke Propam Terkait Penangkapan di Pasar Panam
Hukrim | Rabu, 30 Juni 2021 18:49:41 WIB


SiagaOnline.com, Pekanbaru - Aparat Polsek Tampan dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Hotmartua Ambarita, kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, terkait penangkapan dua orang di Pasar Simpang Baru Panam. Kali ini, aparat Polsek Tampan dilaporkan oleh Yulia Sri Wahyuni dan Fitria Yenni, didampingi Penasehat Hukumnya, Dedi Chandra SH, Rabu (30/06/21).

Kedua pelapor merupakan istri dan orang tua Aulia Pazar dan Deril Ramlan, yang saat ini ditahan penyidik Polsek Tampan. Dedi Chandra SH, Penasehat Hukum kedua pelapor mengatakan, penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Tampan merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar Hak Azasi Manusia.

Dedi Chandra SH, dalam laporannya ke Bid Propam Polda Riau, disebutkan, Aulya Pazar dan Deril Rahman, yang ditahan Polsek Tampan, merupakan pekerja pasar yang bekerja pada Rio Rahman, ahli waris almarhum Yasman, pengelola Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam.

Pada hari Rabu 16 Juni 2021, sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polsek Tampan menangkap Deril Rahman dan Aulya Pazar, tanpa menunjukkan surat penangkapan dan langsung membawa keduanya ke Polsek Tampan. Keduanya kemudian diintrogasi dan dipoto  dengan memegang papan "Tersangka" pada tanggal 17 Juni 2021.

Setelah penangkapan pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB keesokan harinya, Deril Rahman dan Aulya Pazar, tidak juga dilepas oleh Polsek Tampan. Keduanya juga tidak diberi surat penangkapan. Keduanya kemudian dilepas sekira pukul 01.00 WIB Jumat dini hari tanggal 18 Juni 2021.

Kemudian pada hari Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, Deril Rahman dan Aulya Pazar pergi ke rumah orang tua Rio Rahman, ahli waris pengelola Pasar Simpang Baru, Panam untuk meminta gaji. Namun tiba-tiba keduanya kembali ditangkap oleh orang yang mengaku Buser Polsek Tampan, tanpa memperlihatkan dasar surat penangkapan, lalu dilakukan penahanan tanpa surat penahanan oleh penyidik Polsek Tampan. Hingga saat ini pihak keluarga belum mendapat tembusan surat penangkapan dari aparat Polsek Tampan.

Tindakan aparat Polsek Tampan ini menurut para pelapor, sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Jo Pasal 37 ayat (1) huruf b Jo Pasal 36 Ayat (1) huruf a dan b Perkap No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 19 KUHAP Jo Pasal 112 KUHAP, yang berbunyi.

"Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian RI dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat dia diperiksa," pungkas Dedi.

Karena itu, dengan adanya laporan pengaduan ini, kami berharap kepada Bapak Kapolda Riau melalui Kabid Propam untuk menindak lanjuti, demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi slogan kepolisian Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, sebutnya.

Sementara Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberi tanggapan perihal laporan pengaduan tersebut.(rls/so)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Peran Strategis Alkom HT/HP Lek 11 Motorola dalam Tugas Bhabinkamtibmas
Kapolres Batang Serahkan Alkom HT/HP Lek 11 Motorola: Langkah Maju dalam Pelayanan Kepolisian
Siaga Jawa | Selasa 14 Mei 2024, 21:02 WIB
Pemdes Tridarmayoga Kembali Lanjutkan Pembangunan Jalan Pertanian di Gg Kakao
Siaga Lampung | Selasa 14 Mei 2024, 20:01 WIB
Menkumham RI Pimpin Acara Konferensi Diplomatik GRATK Jenewa Swiss
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 19:59 WIB
Komitmen Wujudkan Usulan Prioritas Masyarakat, Pemdes Sripendowo Bangun Jalan Pertanian
Siaga Lampung | Selasa 14 Mei 2024, 19:57 WIB
PTBA Salurkan Bantuan Korban Banjir Di OKU
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 19:55 WIB
Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 19:53 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Kapolres Batang Serahkan Alkom HT/HP Lek 11 Motorola: Langkah Maju dalam Pelayanan Kepolisian
#2 Pemdes Tridarmayoga Kembali Lanjutkan Pembangunan Jalan Pertanian di Gg Kakao
#3 Menkumham RI Pimpin Acara Konferensi Diplomatik GRATK Jenewa Swiss
#4 Komitmen Wujudkan Usulan Prioritas Masyarakat, Pemdes Sripendowo Bangun Jalan Pertanian
#5 PTBA Salurkan Bantuan Korban Banjir Di OKU
#6 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
#7 Haji Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan
#8 Bupati Nanang Ermanto Melakukan Kunjungan Silaturahmi ke PT Keong Nusantara Abadi Natar
#9 Pemdes Bangun Rejo Salurkan BLT-DD Triwulan II TA 2024 Kepada 17 KPM
#10 Bupati Rokan Hulu Lepas 78 Jemaah Calon Haji Korpri di Rohul
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved