Breaking News
Bupati Tapsel Lepas 31 Peserta Jemaah BKMT Untuk Ikuti Kunjungan Silaturahim Ke Palas | Bupati Tapsel Lepas 50 Peserta Training Center MTQ Ke Medan | Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Lanjutkan Ke Sekolah Agama. | Sabak Auh-Bupati Siak Alfedri Menghadiri Pelantikan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) | Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit | Pemkab Siak, Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun Selasa, 14 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Pelalawan
Ikut Campur Rumah Tangga Wartawan, Tiga Organisasi Pers di Pelalawan Tolak Peraturan Gubri
Pelalawan | Senin, 21 Juni 2021 08:38:30 WIB


SiagaOnline.com, Pelalawan - Cukup banyak Organisasi Pers yang berada di Kabupaten Pelalawan,  Namun Ada Tiga Organisasi Pers yang menolak Peraturan Gubernur Riau, Nomor : 19 Tahun 2021, diantaranya terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) , Persatuan Pewarta  Warga Indonesia (PPWI), serta Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia  (IPJI) yang telah menyepakati secara bersama untuk menolak Peraturan Gubernur Riau Drs Syamsuar yang dianggap menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran yang sarat dengan kejanggalan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI) Kabupaten Pelalawan Dien Puga dan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Kabupten Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Ketua PPWI Sonaatulo halawa serta Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak pada Sabtu (19/6) di Sekretariat Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.

Peraturan gubernur (Pergub) Riau ini adalah tentang Penyebarluasan yang tertuju Informasi  Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan pemerintah Provinsi Riau yang tertuju pada Pasal 15 ayat 3, B C, H  yang mana disebutkan di dalam Pergub tersebut.

Tiga Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta  Ikatan Penulis &  Jurnalis Indonesia (IPJI). Atas kesepakatan bersama mendukung penuh Organisasi Pers DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau untuk menyampaikan pandangan nya terkait dengan Peraturan Gubernur Riau, Nomor 19 Tahun 2021 kepada Gurbernur Riau.

Kemudian Organisasi Pers yang berada di Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia (IPJI) mendorong Pengurus Organisasi Pers tingkat Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat Gubenur Riau  baik secara Pidana dan Perdata atas bunyi pasal 15 ayat 3, B ,C ,H yang tercantum dalam Pergub Riau, Nomor : 19 Tahun 2021, karena Pergub yang disebut di atas tidak berlandaskan hukum dan dinilai telah menabrak Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan secara tidak langsung telah menindas dan mendzolimi kemerdekaan Pers.

"Kita telah sepakat dengan 3 Organisasi Pers, PJI, PPWI dan IPJI akan menggugat Pergub Riau yang nyata dan bisa dibaca dengan seksama dan dapat disimpulkan di Pasal 15, Ayat 3, B, C, H bahwasanya Gubenur Riau tidak paham dengan Undang Undang Pers, Nomor : 40 Tahun 1999," ungkap dari ke 3 Ketua Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan ini.
(TIM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Bupati Tapsel Lepas 31 Peserta Jemaah BKMT Untuk Ikuti Kunjungan Silaturahim Ke Palas
Siaga Sumut | Selasa 14 Mei 2024, 06:38 WIB
Bupati Tapsel Lepas 50 Peserta Training Center MTQ Ke Medan
Siaga Sumut | Selasa 14 Mei 2024, 06:36 WIB
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Lanjutkan Ke Sekolah Agama.
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 06:33 WIB
Sabak Auh-Bupati Siak Alfedri Menghadiri Pelantikan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP)
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 06:29 WIB
Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 00:20 WIB
Pemkab Siak, Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 00:17 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Bupati Tapsel Lepas 31 Peserta Jemaah BKMT Untuk Ikuti Kunjungan Silaturahim Ke Palas
#2 Bupati Tapsel Lepas 50 Peserta Training Center MTQ Ke Medan
#3 Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Lanjutkan Ke Sekolah Agama.
#4 Sabak Auh-Bupati Siak Alfedri Menghadiri Pelantikan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP)
#5 Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
#6 Pemkab Siak, Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
#7 Buka Pelatihan Digital Marketing, Ini Harapan Wabup Siak
#8 Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Kadus Ruguk Induk, Bupati Lamsel Sumbang Lagu Untuk Mempelai
#9 Kapolres Batang Ajak Pelajar Manfaatkan Gadget untuk Pendidikan
#10 AKBP Bagus Ikhwan Serahkan Tropi Pada Para Juara Kapolres Dharmasraya Road Race Championship 2024
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved