SiagaOnline.com, Grobogan - Jateng.
Puluhan elemen" wartawan Dan Lsm Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi di kantor sekretariat GAWANI Grobogan Jawa Tengah Minggu (26/12/2021).
Dalam pembahasan ada dugaan menghalang halangi wartawan, GAWANI akan mendesak (APH) menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus Intimidasi, pengancaman dan pengerahan masa terhadap tiem wartawan" yang sedang tugas pada saat istirahat di SPBU 44.541.08 Trengguli Demak menemukan penyimpangan sebuah truk modifikasi ngangsu solar beberapa waktu lalu.
Untung selaku Ketua GAWANI ( Gerakan Wartawan Indonesia ) menyampaikan ke elemen" bahwasanya penghalangan terhadap kinerja wartawan merupakan tindak pidana yang bisa di kenai pasal UU Pers No 40 Tahun 1999," berbunyi siapa yang menghalang" halangi kinerja seorang wartawan di ancam hukuman 5 Tahun, apalagi ditambah adanya indikasi intimidasi , pengancaman serta pengerahan masa bisa dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.
Ketua GAWANI menambahkan, "Karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah semestinya dilindungi undang-undang,” jelasnya.
PN (Wartawati Bidik Nasional) yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan
"kronologinya," Dimana saat itu tim kami sedang istirahat di salah satu SPBU 44.541.08 Trengguli yang berada di wilayah Kabupaten Demak mendapati adanya penyimpangan pendistribusian BBM yang berjenis Solar Subsidi dengan cara truk yang sudah di modifikasi dalam bak sudah ada kempu," lalu truk mengisi BBM solar dengan durasi sangat lama sekali.
Tim kami menaruh kecurigaan bahwa truk tersebut sedang ngangsu BBM Solar subsidi pemerintah, Lalu tim melakukan investigasi klarifikasi terhadap Sopir Truk, tim wartawan klarifikasi kepada pelaku, terutama sopir yang membawa truk Modifikasi namun si supir tidak berani menjawab.
Selang beberapa menit kemudian datanglah 2 oknum wartawan marah marah intervensi kinerja tim bahkan melakukan intimidasi pengancaman serta telp dengan seseorang meminta untuk semuanya datang, tidak lama kemudian datang Pengurus Truk Ngangsu solar bersama puluhan anak buahnya langsung melontarkan kata kata intimidasi menantang mengancam ke rombongan tiem wartawan" yang seharusnya tidak pantas diucapkan,” jelas PN.
Peni juga menambahkan, tanpa pikir panjang karena merasa terancam, lantas menghubungi Kasat Reskrim Polres Demak, laporanpun langsung di tindak lanjuti, karena jarak yang cukup jauh antara SPBU dan Markas Polres, untuk menghindari benturan maka tim wartawan memutuskan untuk menghindar terlebih dahulu.
Alvin dari wartawan bratapos.com juga menerangkan, Peristiwa intimidasi dan pengancaman itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekaman gambar video itu, jelas wartawan tersebut mendapat tekanan dan intimidasi ancaman oleh oknum wartawan dan oknum Pengurus mafia migas.
Akibat kejadian yang dilakukan oleh 2 oknum Wartawan dan pengurus truk ngangsu solar di Demak. mengakibatkan wartawan mengalami shock, " ungkap Alvin Aji S (wartawan Brata Pos) salah satu peserta yang hadir dalam forum diskusi.
Atas insident yang menimpa PN wartawati dan tiem, Untung selaku Ketua GAWANI Jawa Tengah akan segera melayangkan surat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan menghalang halangi kinerja wartawati dan tim, meminta kepada APH agar segera menangkap para pelaku" yang melakukan tindakan melanggar hukum, intimidasi pengancaman dan tekanan terhadap wartawan dengan mengerahkan masa," pungkasnya. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :