Intimidasi dan Halangi Kinerja Wartawan GAWANI Akan Layangkan Laporan ke APH
Minggu, 26-12-2021 - 23:23:59 WIB
SiagaOnline.com, Grobogan - Puluhan elemen wartawan dan Aktivis Jawa Tengah menggelar rapat bersama gelar perkara di Grobogan Jawa Tengah Minggu (26/12/2021).
Dalam pembahasan mereka mendesak polisi menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus perundungan dan pengancaman terhadap salah satu wartawan saat menemukan penyimpangan pendistribusian BBM berjenis solar, beberapa waktu lalu.
Untung selaku Ketua GAWANI (Gerakan Wartawan Indonesia) menyampaikan bahwasanya penghalangan terhadap kinerja wartawan merupakan tindak pidana yang bisa di kenai pasal UU Pers No.40 Tahun 1999," ujarnya.
Ia menambahkan, "Karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus," jelasnya.
Peni (wartawati Bidik Nasional) yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan kronologinya," Dimana saat itu sedang berada di salah satu stasiun pengisian bahan bakar yang berada di wilayah Demak mendapati adanya penyimpangan pendistribusian BBM yang berjenis Solar dengan cara pengisian dalam drum, ia pun lantas bertanya dan mengklarifikasi kepada pihak pelaku, terutama sopir yang membawa drum tersebut, namun dari pertanyaan itu, si supir tidak berani menjawab, lalu datanglah seorang yang di duga karyawan dari SPBU tersebut dengan membawa banyak orang, lalu di situlah terjadinya perundungan dan pengancaman yang di lontarkan," ucapnya.
Ia menambahkan, tanpa pikir panjang karena merasa terancam, lantas menghubungi Kasat Reskrim Polres Demak, laporanpun langsung di tindak lanjuti, karena jarak yang cukup jauh antara SPBU dan Markas Polres, untuk menghindari benturan maka di putuskan untuk menghindar terlebih dahulu.
Peristiwa intimidasi dan perundungan itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekaman gambar video itu, jelas wartawan tersebut mendapat tekanan dan intimidasi,
Akibat kejadian tersebut yang dilakukan beberapa oknum pegawai SPBU mengakibatkan wartawan mengalami shock,” ungkap Alvin Aji S ( wartawan Brata Pos ) salah satu peserta yang hadir dalam forum diskusi.
Atas insiden yang menimpa Peni itu, Untung SH selaku ketua GAWANI Jawa Tengah akan segera melayangkan laporan terkait kejadian tersebut, agar sesegera menangkap para pelaku yang melakukan tindakan intimidasi dan tekanan terhadap korban. (Andre Lestianto)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :