Diduga Tanpa Izin Kades Jambesari Gunakan DD untuk membangun Diatas Tanah Bermasalah
Selasa, 09-11-2021 - 12:19:57 WIB
 |
Imam, kepala desa Jambesari yang saat ini Terancam dilaporkan warganya
yang bernama Norsalem, warga Desa Jambe Sari Kecamatan Poncokusumo
Kabupaten Malang |
SiagaOnline.com, Malang Jatim - Imam, kepala desa Jambesari yang saat ini Terancam dilaporkan warganya yang bernama Norsalem, warga Desa Jambe Sari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Selasa (09/11/2021).
Pasalnya, tanah milik Norsalem dan Supeno yang merupakan ahli waris dari mendiang Djaki notorejo tersebut Telah di sulap menjadi jalan permanen yang mengunakan kucuran dana desa DD tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepihaknya.
Diterangkan oleh norsalem Keawak media,bahwa tanah yang selama ini dia kelola sepeningalan orang tuanya tersebut semenjak 2004, tanpa meminta izin, tiba-tiba oleh Pemdes jambesari di buat akses jalan umum dan dibangun dengan cara rabat cor yang menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa /DD Sejak tahun 2019 silam.
Mendapat informasi seperti itu,tim media bersama LP-kPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan). Mencoba untuk berkunjung ke kantor Desa Jambesari Serta ke kediaman kepala desa guna untuk krarifikasi lebih lanjut. Namun pihak kades sendiri hinga saat ini belum bisa ditemui baik dihubungi via tlpon hanya membalas lewat chat watsapp nya,” saya masih di Malang,” balas Kades singkat.
Masih Di kediamanya, Norsalim menjelaskan, kepada tim wartawan dan LP-KPK,
"itu tanah saya dan saudara saya kok tiba tiba dibangung untuk jalan ke arah kandang ayam, dan tanpa ada izin dari pihak kami sama sekali, apalagi bangunan itu sifatnya permanen," ucap norsalem. "Yang saya sesalkan, itu kenapa kepala desa tidak mau izin terlebih dahulu, kan saya yang punya tanah, dan juga sya yang bayar pajak tahunan ya. saya meminta supaya dari teman-teman lembaga LP KPK Supaya ikut dalam menangani hal tersebut," masih lanjut Norsalem.
Menangapi hal tersebut, Sunarto selaku ketua dewan penasihat LP-KPK Kabupaten Malang menjelaskan, jika dirinya juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak inspektorat kabupaten malang,yang rencananya akan terus berkirim surat serta melakukan kordinasi ke APH, dan pihak kejaksaan negeri Kabupaten Malang mengenai hal tersebut.
"Memang betul,tanah yang di buat akses jalan permanen tadi adalah milik mendiang almarhum Djaki notorejo sesuai di surat petok D milik saudara Nursalim. Terkait dengan soal anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa sesuai dengan prasasti yang terpasang, kita juga sudah menghubungi pihak inspektorat, dikarenakan anggaranya bersumber dari dana desa," terangnya.
"Dan sesuai dengan peraturan, saya kira juga sudah jelas, bahwa Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai orang lain. Penyerobotan tanah jelas tertuang dan diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah," tambah Sunarto.
"Dan kami selaku LP-KPK Atas nama Pihak yang berhak atas tanah tersebut, dapat membantu pihak penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum pidana yang bisa menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah.
Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah," lanjutnya.
“Memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan atau juga denda," masih terang Sunarto.
"Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah orang lain), dapat dipidana juga," pungkasnya tegas. Bersambung. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :