Dinas Kominfo Sidempuan Bungkam Soal Tower Tanpa Izin di Atap Ruko Swalayan Indomaret
SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan - Terkait bangunan Tower Telekomunikasi di atap Swalayan Indomaret tanpa izin yang menjulang sekitar 15 meter di Jalan Kenanga Padang Sidempuan diduga lepas dari perhatian Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Sidempuan.
Pasalnya sejak awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Sidempuan, Islahuddin Nasution, Sabtu (14/5/2022) lalu melalui pesan whats appnya, hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Besar dugaan kemungkinan Kadis Kominfo Kota Padang Sidempuan lebih memilih bungkam padahal warga sekitar lokasi Tower banyak yang merasa keberatan.
Begitupun dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Kominfo Kota Padang Sidempuan, Ira Kartika juga senada dengan atasannya lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi dari nomor Whats appnya.
Sementara bangunan Tower Telekomunikasi diatas ruko swalayan Indomaret diketahui tidak memiliki izin terungkap dari keterangan Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan.
Kepada Wartawan, Andre Kabid Perizinan menyebut terkait izin pendirian Tower masih dalam proses.
" Sudah di surati bg. Tunggu balasan dari pihak tower indonesia," ujarnya menanggapi.
Bahkan Andre mengamini hingga saat ini pengelola tower belum mengantongi izin ketika diperjelas awak media ini.
Terpisah, Informasi yang dirangkum Awak media ini, mengenai pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo02/2008).
Selain itu juga diatur dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara Telekomunikasi.
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008 sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang
2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi
b. Penyedia menara dan/atau
c. Kontraktor Menara.
3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama
b. ketinggian menara
c. struktur menara
d. rangka struktur menara
e. pondasi menara dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
1. Nama pemilik menara
2. Lokasi menara
3. Tinggi menara
4. Tahun pembuatan/pemasangan menara
5. Kontraktor menara
6. Beban maksimum menara
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Padang Sidempuan Erwin Nasution yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Kota Padang Sidempuan menegaskan bahwa Tower yang tak ada izin itu sudah menyalahi.
" Soal Tower tak ada izin itu sudah menyalahi tentu bila ada masyalah perizinan ada tahapan yg di langkahi bisa saja izin itu ditinjau kembali adinda mari kita lihat dan pelajari biar bisa kita bersikap tentu DPRD siap dan berpihak pd masyarakat dinda," ujarnya kepada Wartawan.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :