Pungli Parkir di Bahu Jalan Wisata Aek Sijorni Tapsel, Pelaku Akhirnya Diperbolehkan Pulang
Selasa, 10-05-2022 - 01:23:37 WIB
SiagaOnline.Com, Tapanuli Selatan - Pelaku dugaan pungutan liar parkir berinisial IRN (22) Warga Desa Silaiya Kabupaten Tapanuli Selatan yang terjadi disekitar kawasan wisata Aek Sijorni yang sempat diamankan personel Satreskrim Polres Tapanuli Selatan baru - baru ini, akhirnya diperbolehkan pulang.
Hal itu di akui Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman S Elhaj kepada awak media ini dalam pesan Whats appnya, Senin (9/5/2022).
Kata Kapolres, perkara yang dilakukan IRN termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga pertimbangannya tidak bisa dilakukan penahanan.
" Ya pak, perkara tsb tipiring, Tidak bisa dilakukan penahanan," ujarnya menjawab konfirmasi yang ditujukan mengenai informasi kebenaran pelaku IRN telah diperbolehkan pulang.
Sebelumnya IRN telah ditangkap dengan barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp 50.000 kepada masyarakat yang datang berwisata.
Pelaku kemudian dibawa serta amankan ke Mapolres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :