Koddis di Comot Satresnarkoba Sidempuan, Uang Seratus Ribuan dan Shabu 1.24 Gram Diamankan
Minggu, 24-04-2022 - 14:16:32 WIB
SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan - seorang pria pekerja pengemudi Becak Motor ( Betor) IN alias Koddis (37), warga Link IV Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara dicomot Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan, Jum'at, April 2022 Pukul 11.00 Wib.
Koddis ditangkap dari salah satu rumah warga di Jalan Yos Sudarso Gg Iklas Padang Sidempan karena diduga melakukan Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Sammailun Pulungan melalui Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung SE.MM kepada awak media, Minggu, 24 April 2022.
Dari informasi yang dihimpun, selain 5 (lima) bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram juga diamankan uang sebesar Rp100.000 dari tangan tersangka.
Dalam keterangan AKP Maria Marpaung menerangkan, pada saat polisi tiba di tempat kejadian, laki-laki yang sudah di curigai setelah diamankan mengaku berinisial IN alias KODDIS yang sedang berada di dalam kamar rumah.
Dari tanganya saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu di kantong depan baju Kemeja yang di pakai.
Saat ditanyakan petugas darimana barang tersebut, ianya mengaku memperoleh 5 (lima) bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu dari seseorang yang bernama ADE (DPO) di Jln Yos Sudarso Kota Padangsidimpuan.
" Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut," ucap Kasi Humas, AKP Maria.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :