Warga di Sidempuan Bingung Bayar Biaya PTSL, Cash atau Tranfer, ke Lurah atau Calo
Rabu, 06-04-2022 - 12:01:06 WIB
SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan - Peraturan Walikota Padang Sidempuan Nomor 43 tahun 2019 tentang biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai ambigu sehingga menyisakan pertanyaan bagi warga yang sedang ngurus sertifikat tanah.
Pasalnya didalam isi perwal tidak dijelaskan tentang sistem pembayarannya mau dibayarkan Cash atau transfer serta siapa yang berhak pengutif bayarannya ke lurah atau calo (perantara).
Diketahui dari isi perwal menyebutkan Dalam pengurus surat tanah bersertifikat dari BPN/Agraria dan Tata Ruang di Kota Padang Sidempuan masyarakat diwajibkan membayar Rp250 ribu.
Demikian surat peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 43 tahun 2019 tentang biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bab 5 tentang kegiatan persiapan dimana dalam pasal 12 point pertama berbunyi dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL dilakukan oleh perwakilan peserta PTSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, peserta PTSL dibebankan biaya sebesar Rp250 ribu untuk perbidang tanah dan dikelola oleh perwakilan peserta PTSL.
Kemudian pada point kedua Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak termaksud biaya untuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu Siregar warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan menyampaikan bahwa sistem pembayarannya membingungkan, artinya pembayarannya secara manual atau melalui transfer, dan kepada siapa harusnya dibayarkan bila cash.
" Melalui program PTSL ini sangat baik, pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dimana bidang tanah yang belum bersertifikat," ucapnya.
Kemudian Boru Harahap juga menyikapi bahwa adanya bayaran Rp250 ribu dengan sistem pembayarannya yang belum diketahui masyarakat luas, apakah melalui transfer ke kas daerah, atau ke pihak BPN atau kepihak yang ditunjuk ( perantara) karena hingga sekarang belum ada dan jelas.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemko Padnag Sidempuan, Erwin Nasution saat ditanya Wartawan menyikapi peraturan wali kota Padang Sidempuan terkait biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum bisa berikan penjelasan sepenuhnya.
" Belum tahu isi secara utuh perwal tersebut, karena masa itu Kabag Hukumnya bukan saya, " ucapnya. (Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :