Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Perpanjang Program Asimilasi
Selasa, 24-01-2023 - 20:55:20 WIB
.jpg) |
Foto: Rutan kelas I Tanjungpinang perpanjang program Asimilasi (Asrum)
|
Siagaonline.com Tanjungpinang - Program Asimilasi Rumah (Asrum) yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 diperpanjang hingga akhir Juni 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Dedi Win Hernadi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Yongki Yastinanda saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya pada Selasa 24 Januari 2023.
Eri mengatakan bahwa di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang saat ini sudah melaksanakan program Asimilasi Rumah dan telah diperpanjang hingga ketiga kalinya.
Sementara untuk perpanjangan Asimilasi Rumah sendiri adalah setiap 6 (enam) bulan sekali.
"Tahun 2023 untuk narapidana dewasa yang 2/3 nya masih sampai dengan 30 Juni ini dan memasuki setengah masa pidana sudah bisa kita asimilasikan rumah, dengan mentaati ketentuan dari pembimbing pemasyarakatan yang dipantau oleh pihak balai pemasyarakatan," ucapnya.
Sementara yang bisa mengikuti program Asimilasi Rumah, lanjut Eri, adalah semua warga binaan pemasyarakan kecuali dalam kasus tertentu.
"Ada kasus tertentu yang tidak bisa mengikuti Asimilasi Rumah, seperti kasus perlindungan anak dalam hal cabul terhadap anak, juga residivis atau pengulangan tindak pidana, terus kasus tipikor juga tidak bisa," jelasnya.
Eri mengaku terbantu dengan adanya program ini, mengingat Rutan Kelas 1 Tanjungpinang hanya memiliki 10 kamar dengan jumlah warga binaan hingga ratusan orang.
Dilansir media ini dari berbagai sumber, program Asimilasi Rumah adalah sebuah solusi pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 dan mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Program Asimilasi Rumah juga sebagai proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Program asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi, dan integrasi dilaksanakan Bapas.
Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Prosesnya sendiri akan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan.
Dari laman lapasselong.kemenkumham.go.id dijelaskan 7 kriteria kasus narapidana yang tidak bisa diberikan program Asimilasi Rumah, diantara adalah sebagai berikut:
1. Residivis (Pengulangan Tindak Pidana)
2. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
3. Masih ada perkara (M.A.P)
4. Tindak pidana pembunuhan (Pasal 339 dan pasal 340 KUHP)
5. Tindak pidana kesusilaan (Pasal 285 s.d pasal 290 KUHP)
6. Kesusilaan terhadap anak sebagai korban (Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016)
7. Tindak pidana (Korupsi, Terorisme, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan HAM yang berat, Kejahatan transnasional terorganisir lainnya dan Narkotika pidana 5 tahun ke atas). (R/MZ)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :