Menkeu Sri Mulyani Klaim Sudah Amankan Aset Properti Kasus BLBI
Rabu, 09-09-2020 - 13:25:02 WIB
SiagaOnline.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan tujuh tindak lanjut yang sudah dilakukan pemerintah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019. Salah satunya, terkait aset properti hasil sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia mengklaim sudah melakukan penatausahaan aset eks BLBI dengan melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti kasus tersebut..
Meski tak mempengaruhi opini wajar tanpa pengecualian (WTP), temuan BPK tersebut tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen kementeriannya dalam perbaikan pengelolaan keuangan..
"Pada akhirnya kualitas LKPP akan terus kami jaga akan semakin baik, agar informasi yang disajikan dalam LKPP semakin berdaya guna dalam mengambil kebijakan, bermanfaat lebih luas," ujar Sri Mulyani kepada Komite IV dan Tim Anggaran Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (9/9).
Selain terkait BLBI, ia juga mengklaim telah menindaklanjuti temuan lain. Pertama, penatausahaan piutang perpajakan dengan mengimplementasikan revenue accounting system (RAS).
Kedua, terkait dengan Penanaman Modal Negara (PMN) pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
"Kementerian keuangan juga telah menindaklanjuti dengan meminta kedua perusahaan tersebut merencanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP 2020 secara handal," tuturnya.
Ketiga, tindaklanjut mengenai penatausahaan aset KKKS. Atas temuan tersebut pemerintah akan menyempurnakan peraturan, kebijakan, SOP rekonsiliasi, serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS.
Sumber : CNNIndonesia.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :