Penusukan Dua Kali Keperut Istri, Sang Suami Diciduk Anggota Mapolres Inhu
Indragiri Hulu | Selasa, 02 Januari 2018 17:47:30 WIB
Siagaonline, Rengat - Anggota Mapolres Inhu berhasil mengamankan satu orang yang diduga tersangka melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Desa Redang Seko Kec.Lirik Kab.Indragiri Hulu(Inhu). Minggu,(31/12/17)jam 18:00 wib.
Berdasarkan laporang yang diterima polisi No:LP/50/XII/2017/RIAU/RES INHU/SEK Lirik,tanggal 31/12/2017.
Angota piket Yanmas Polsek Lirik menerima laporan dari masyarakat melalui telpon masuknya,bahwa ada kejadian penusukan terhadap seorang perempuan di KM 13 Dusun 1Rt2 Rw 1Desa Redang Seko Kec.Lirik,dari laporan tersebut Anggota Mapolsek Lirik menuju tempat kejadian perkara,dan sesaatnya di tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga pelaku melakukan pembunuhan sudah di amankan ke Polsek Lirik untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,sedangkan koban penusukan dilarikan ke pusksmas terdekat dalam keadaan kritis.
Kapolres Inhu,AKPB Arif Bastari,SIK MH melalui Baur Humas Mapolres Inhu membenarkan telah terjadi pembunuhan terhadam seorang perempuan yang dilakukan oleh suaminya sendiri,informasi yang didapat atas laporan warga setempat
atas informasi tersebut Team Reskrim Mapolres Inhu yang dipimpin oleh Kasat Res AKP Febriandy.SH,S.IK,langsung menuju lokasi FEBRIANDY.SH, S.IK, langsung menuju lokasi guna melakukan olah tindak kejadian perkara (TKP)dan mengumpulkan saksi saksi beserta Barang Bukti(BB)dari introgasi yang dilakukan oleh penyidik pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban(istri)nya sebanyak dua(2)kali pada bagian perut.
Selanjutnya,inisial pelaku yang diduga melakukan penusukan dua(2)kali di bagian perut istrinya,RL Bin SR,Umur 25 Tahun,Islam,Tani,warga Redang Seko KM 13 Kec.Lirik kab.Inhu,sedangkan korban penusukan yang dilakukan oleh sangsuami bernama,Heni Susanti (Istri Pelaku)umur 25 Tahun,pekerjaan Ibu Rumah Tangga(IRT),Islam,warga Desa Redang Seko Kec.Lirik Kab.Indragiri Hulu(Inhu).
Dalam hal ini,saksi saksi yang dimibtai keteranganya dalam penyelidikan yang dilakukan Sat Res Mapolres Inhu diantaranya,SUPRIANTO,Umur 42 Tahun,Tani,Islam, wargaRedang Seko Kec.Lirik Kab.Inhu,AIDA(Perempuan), Umur 40 Tahun,Ibu Rumah Tangga,Islam,warga Desa Redang Seko Kec.Lirik Kab.Inhu.Anggota Sat Res Mapolres Inhu meminta kepada pihak orang tua korban melakukan otopsi guna mempermudah proses penyelidikan,tetapi permintaan yang dilakukan oleh Sat Anggota Res Mapolres Inhu di sangkal atau oleh orang tua dari pihak korban,dan orang tuan korban membuat surat pernyataan penolakan supaya tidak di otopsi.Atas kejadian tersebut Sat Anggota Res Mapolres Inhu s dan membawa pelaku ke MakoPolres inhu guna penyelidikan lebih lanjut.(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :