LSM GRPPH-RI Laporkan Proyek Rehab Gedung SPN ke Kejati Riau Berikut Pejelasan Resmi Pihak Dinas PUT
Jumat, 15-04-2022 - 15:07:20 WIB
SiagaOnline.com, Rohil - Belum lama ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRPPH-RI melaporlan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas dugaan korupsi proyek.
Adapun dugaan korupsi proyek yang menurut LSM GRPPH-RI berpotensi merugikan negara yaitu, rehabilitasi gedung SPN yang dilaksanakan oleh CV. Linggo Jaya Abadi pada Tahun 2020 lalu.
Menanggapi laporan itu, Plt Kepala Dinas Asnar, SP, MSi melalui Satriyo Wardani, ST, selaku PPTK kegiatan rehab gedung SPN, menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam aturan di kontrak.
"Saya dapat kabar dari pak Kabid bahwa mereka LSM GRPPH-RI melaporkan masalah ini kepada Kejati," kata Satriyo Wardani,Kamis (14/04)2922).
Lebih lanjut ditegaskan Satriyo Wardani bahwa dalam proses pelaksanaan rehab gedung SPN tidak ada indikasi penyimpangan karena sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, tidak seperti yang ditudingkan.
"Sekarang begini pak kita mengatakan adanya indikasi korupsi segala macam, itu ada yang memeriksa, ada pihak-pihak yang berwenang memeriksa nya, kalau katanya praduga tidak bersalah itu dasarnya harus jelas kalau di tanya balik kepada kami dasar apa mereka menuduh itu," tanya Satriyo selaku PPTK kegiatan rehab gedung SPN.
Terkait kegiatan rehap gedung SPN, dijelaskan Satriyo pihaknya sudah memberikan konfirmasi kepada pihak LSM GRPPH-RI.
"Kemarin kita sudah ketemu dengan orang LSM nya, pas di kantor sudah juga ketemu, mereka konfirmasi dan sudah kita sampaikan kondisinya, dilapangan juga seperti itu, namun mereka munculkan juga dimedia online. Jadi kami artinya sudah mengkonfirmasi dengan cara baik, tapi kalau misalnya beritanya dimunculkan seperti itu ya kita kembalikan kepada mereka. Intinya apa yang sudah kami sampaikan tapi ternyata setelah kita konfirmasi dan kita sampai kondisi nya tapi muncul berita tidak sama dengan apa yang kita konfirmasi," ujarnya.
Menurut Satriyo Wardani, dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung SPN dilaksanakan sesuai dengan prosedur tidak sama seperti apa yang ditudingkan.
"Kalau dari kami itu tidak ada (KKN red) kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedurnya, Sekarang begini pak kita mengatakan adanya indikasi korupsi segala macam, itu ada pihak yang memeriksa, ada pihak-pihak yang berwenang memeriksa nya.Tapi kalau katanya praduga tidak bersalah itu dasarnya harus jelas. Kalau di tanya balik kepada kami dasar apa mereka menuduh itu, " tanya Satriyo.
"Jadi kami intinya meluruskan bahwa apa yang disampaikan seperti kayak masalah berapa ratus juta keuntungan kontraktor dan segala macamnya itu kami tidak tahu menahu masalah itu, kita melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tertuang didalam aturan dalam kontrak," tegasnya lagi.
"Waktu itu pihak BPK sudah meminta data, saya sudah kirimkan data untuk audit, berkasnya sudah kita antarkan ke BPK seperti itu kondisinya untuk hasil pemeriksaan saya belum tahu pasti.intinya hasil pemeriksaan dari kantor langsung ke kabidnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya,Juwarto,ST,MSi menerangkan lebih rinci, bahwa gedung SPN itu dibangun pada tahun 2013 dan sudah mangkrak dan tidak ditempati selama tujuh tahun.
"Ada tiga gedung, kondisi rusak parah sehingga perlu dilakukan rehab berat,dan tambahan pekerjaaan jalan masuk, parkir motor, drainase keliling bangunan, bak penampung air, terali pintu dan jendela. Kondisi gedung dua lantai, tiga bangunan, kondisi saat itu rusak parah.Kubah dan atap banyak yang pecah sehingga perlu di cor ulang, plafon rusak total, pintu jendela dalam semua kaca rusak dan tidak bisa dipakai, lantai sebagian besar diganti, pengecatan total seluruh bangunan.Kelistikan gedung juga diganti total, pemasangan meteran listrik dan aksesoris termasuk pemasangan lampu seluruhnya. Bisa dibanyangkan gedung tidak ditempati selama tujuh tahun dan tidak bertunggu, yang tinggal hanya kerangka bangunan dengan kondisi rusak berat.Intinya tidak ada indikasi mark up atau fiktif seperti yang dituduhkan,"ungkap Juwarto. (Agung)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :