Diminta PTPN V Laporkan Oknum Dewan ke Penegak Hukum
Kamis, 05-10-2017 - 21:53:11 WIB
Siagaonline.com, RENGAT - Diduga menjual aset Pemerintah, oknum Dewan Indragiri Hulu(Inhu) inisial M ini dapat dijerat pasal 2 dan pasal 3 pidana korupsi.
Ulasan singkat tentang pidana korupsi akibat kerugian Negara itu dipaparkan penasehat hukum (PH), Dody Fernando SH MH.
"Saya berharap Dirjen Keuangan Kemenkeu RI dan atau Kementerian BUMN melalui PTPN V kebun Air Molek (AMO) II di Kecamatan Seilala berani melaporkan unsur pidana korupsi yang diperbuat oknum anggota Dewan Inhu, inisial M ke Penyidik Tipikor," saran Dody.
'Sebab, 'kaca mata' hukum alumni Magister Hukum UNRI Pekanbaru itu mensinyalir penjualan kebun kelapa sawit milik PTPN V AMO II di Desa Morong Kecamatan Seilala seluas dua hektar dari oknum Dewan Inhu inisial M kepada Marsono Rp 75 juta Maret tahun 2016 silam ada kerugian Negara.
"Kalau Pemerintah benar-benar mau mengamankan asetnya, maka PTPN V harus berani. Laporkan itu oknum Dewan inisial M ke Tipikor," tantang Dody
Menurut Dody, dugaan Korupsi mulai 'menguap' karena kliennya Marsono (50) Warga Desa Tasikjuang SP-3 eks Transmigrasi Kecamatan Lubukbatu Jaya mempolisikan oknum Dewan inisial M ke Polres Inhu di Rengat, Senin (3/10/2017).
Sebagaimana LP nomor: 155/X/2017/RIAU/RES-INHU, Marsono didampingi PH Dody Fernando SH MH, memperkarakan terlapor dugaan penipuan.
Sebab lahan ia dibeli si pelapor dari terlapor bulan milik si terlapor melainkan aset PTPN V Kebun AMO II Seilala dan hingga saat ini lahan yang dibeli sipelapor tidak dapat dikuasai dan tidak dapat diterbitkan SKGR.
Oknum Dewan inisial M membantah melakukan penipuan tidak tidak membantah menjual kebun kepada Marsono. "Jikalau laporannya tidak terbukti saya akan Penjarakan dia," tantangnya.(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :