Rion Satya Tuding Pelantikan Pejabat Pemko Pekanbaru diduga Cacat Hukum serta Langgar Permendagri
Jumat, 29-04-2022 - 20:21:49 WIB
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Jelang Akhir Masa jabatan Firdaus, ST MT, selaku Walikota Pekanbaru, Firdaus kembali merombak kabinet kerjanya di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sebanyak 104 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik di Aula Komplek Perkantoran Walikota di Tenayan Raya, Kamis (28/4/2022) malam.
Dalam pelantikan 104 ASN , pejabat yang dilantik terdiri dari 19 Pejabat Esselon III dan 84 Pejabat Esselon IV para ASN Tersebut dilantik oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syoffaizal. seperti dikutip dalam pemberitaan cakaplah.com
Dalam sambutannya, Syoffaizal mengatakan pelantikan yang dilakukan malam ini merupakan bagian dari penyegaran serta dalam rangka meningkatkan etos kerja.
“Pimpinan merasa perlu melakukan penyegaran dalam rangka meningkatkan etos kerja serta meningkatkan produktiftas kerja agar organisasi ini dapat berlari kencang sesuai harapan pimpinan,” katanya.
Siapakah yang dimaksud Sofaisal sebagai Pimpinan ? jawabannya tentu Walikota Pekanbaru Firdaus,S.T.,M.T . Masa jabatan Wali Kota (Wako) dan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT-H Ayat Cahyadi SSi diperkirakan akan berakhir 22 Mei 2022.
Sebelumnya Sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya resmi dilantik di Aula Gedung BKPSDM Pekanbaru, Selasa (15/3/2022). Pelantikan pejabat ini dipimpin Asisten III Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi.
Ketujuh Pejabat yang bertukar posisi diantaranya Maisisco yang dilantik menjadi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Pekanbaru, Mus Alimin sebagai Kabag Umum DPRD Pekanbaru, Harry Pratama sebagai Sekretaris Disperindag.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian
Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.
Menurut Rion Satya, S.H (mantan Dirwaster Riau Badan Pemantau Kebijakan Publik) menyebutkan bahwa Akhir masa jabatan Wali Kota (Wako) dan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT-H Ayat Cahyadi SSi akan berakhir 22 Mei 2022 nanti.
Sedangkan Pelantikan terhadap 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru oleh Asisten III Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi terjadi pada Selasa (15/3/2022) dihadiri oleh Kepala BKPSDM Pekanbaru, Baharuddin, Kepala Bagian Ortal Rizal, Inspektur Pembantu Inspektorat, Multachdi dan rohaniwan. Dan Pelantikan 104 ASN, oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syoffaizal di Aula Komplek Perkantoran Walikota di Tenayan Raya, Kamis (28/4/2022) malam.
Hadir menyaksikan pelantikan ini diantaranya Kepala BKPSDM Pekanbaru, Baharuddin, Sekretaris BKPSDM, Yuli Usman, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Syafrian Tommy dan rohaniwan.
Mengapa dalam dua kali pelantikan tidak dihadiri oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekdako Pekanbaru ? Apakah benar Penggantian Pejabat tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri mengingat masa jabatan Wali Kota (Wako) dan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT-H Ayat Cahyadi SSi akan berakhir 22 Mei 2022.
Apakah pelantikan oleh Assisten I dan Assisten 3 ini dibenarkan dalam peraturan perundang undangan ?.
Untuk itu Pelantikan 7 ASN oleh Asisten II dan pelantikan 104 ASN oleh Asisten I dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru terindikasi melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berkenaan dengan pelantikan ini perlu dipertanyakan dasar hukum dalam pelaksanaan pelantikan tersebut karena diduga cacat hukum.(Ari)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :