Gugatan Perangkat Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Ditolak PTUN
Daerah | Senin, 26 Oktober 2020 19:35:14 WIB
SiagaOnline.com, Palembang - Gugatan oleh Mardi Hardianto yang sebelumnya menjabat sebagai Perangkat Desa (Kasi Pelayanan), Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan kepada Kepala Desa Tanjung Raya Haryadi, S.T saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Provinsi Sumatera Selatan ditolak majelis hakim, Senin (26/10/2020).
Pasalnya, apa yang menjadi gugatan dari para Penggugat ternyata tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan terhadap Tergugat Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang, terkait terhadap pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Raya tersebut.
Usai memenangkan sidang gugatan di PTUN tersebut, Kepala Desa Tanjung Raya, melalui Kuasa Hukumnya, Usman Firiansyah, S.H menjelaskan bahwa putusan Majlis Hakim, terkait gugatan perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa pada saat itu telah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lanjut Usman bahwa perkara gugatan pada sidang di PTUN pada Kamis lalu (22/10/2020), majelis hakim dalam perkara No. 37/G/2020/PTUN.PLG, Perkara Gugatan Tata Usaha Negara yang dilakukan Perangakat Desa Tanjung Raya terhadap Surat Keputusan Pemberhentian perangkat Desa Tanjung Raya tersebut, dimana Amar Putusan sebagai berikut:
yakni (1) menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya (2). Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa atas putusan tersebut kuasa hukum Tergugat sangat sependapat dengan putusan tersebut dan sangat mengapresiasi karena putusan tersebut sangat tepat dimana Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, telah tepat dan sesuai dengan Aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU 6 No. Tahun 2014 Tentang Desa,” terang Kuasa Hukum , Usman Firiansyah, S.H.
Bahwa kerja keras kita masih selaku kuasa hukum Tergugat untuk membela kepentingan hukum kliennya membuahkan hasil, karena dari awal kami melihat apa yang dilakukan Tergugat Kades Tanjung Raya terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Raya telah tepat,
"Dimana Para Penggugat tidak dapat membuktikan Dalil-dalil Gugatannya sedangkan kami Kuasa Hukum Para Tergugat telah berhasil membantah seluruh Dalil-dalil gugatan para Penggugat tersebut, terutama kami dapat membuktikan bahwa SK No.5/KPTS/TR/2017 tentang pengangkatan Mardi Hardianto sebagai perangkat desa, cacat hukum karna pada saat diangkat sebagai perangkat desa usia yang bersangkutan sudah diatas 42 tahun, sehingga SK tersebut bermasalah secara hukum yang berakibat cacat hukum. Sedangkan berdasarkan Aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU 6 No. Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa syarat perangkat Desa pada saat diangkat sebagai perangkat desa berusia 20 s/d 42 Tahun," pungkasnya. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :