China Tangkap 12 Orang Kabur dari Hong Kong Pakai Speedboat, Salah Satunya Aktivis
Internasional | Sabtu, 29 Agustus 2020 13:49:12 WIB
SiagaOnline.com - Otoritas China menangkap sedikitnya 12 orang yang berusaha kabur dari Hong Kong dengan sebuah kapal cepat atau speedboat. Di antara belasan orang yang ditangkap, terdapat seorang aktivis yang pernah ditangkap di bawah Undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (29/8/2020), kapal yang digunakan untuk kabur dari Hong Kong itu berhasil dicegat oleh kapal patroli pantai China pada Jumat (28/8) waktu setempat. Laporan media lokal menyebut kapal itu bergerak menuju wilayah Taiwan.
Sejumlah media lokal melaporkan bahwa dari 12 orang yang ditangkap itu, terdapat seorang aktivis bernama Andy Li yang sempat ditangkap pada awal bulan ini atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing -- sebuah tindak kriminal di bawa UU keamanan nasional Hong Kong yang memiliki ancaman penjara seumur hidup.
Sementara menurut surat kabar pro-China, Wen Wei Po, yang mengutip sejumlah sumber tak teridentifikasi, dari belasan orang yang ditangkap, terdapat beberapa orang yang sebelumnya ditangkap karena terlibat unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong tahun lalu.
Dalam pernyataan terpisah, Kepolisian Hong Kong menyebut 12 orang yang ditangkap -- berusia antara 16 tahun hingga 33 tahun -- itu kini ditahan oleh otoritas China daratan. Tidak disebutkan lebih lanjut soal kapan mereka akan diserahkan kepada otoritas Hong Kong.
Otoritas China daratan mulai memberlakukan UU keamanan nasional Hong Kong pada Juni lalu, dengan melangkahi parlemen Hong Kong. UU itu diterapkan usai banyak unjuk rasa prodemokrasi digelar di Hong Kong.
Di bawah UU tersebut, penyampaian opini atau ekspresi tertentu yang sebelumnya bebas menjadi ilegal. Pemerintah Hong Kong bersikeras menyatakan UU itu tidak melanggar hak kebebasan berbicara dan berkumpul yang dijamin di wilayah itu sejak pengembalian ke China tahun 1997. Namun sejumlah tokoh prodemokrasi meninggalkan Hong Kong setelah UU itu diberlakukan. Mereka khawatir akan dibungkam oleh sistem peradilan China daratan yang buram.
Sumber : Detikcom
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :