SiagaOnline.com - Sejumlah bank yang masuk dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah mulai menyalurkan kredit dari penempatan dana pemerintah. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat total penyaluran kredit sebesar Rp41,13 triliun per 29 Juli 2020.
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan pihaknya telah menyalurkan kredit dari 'celengan pemerintah' sebesar Rp24,93 triliun. Kredit itu diberikan kepada 583.517 nasabah.
"Kami mendapatkan dana Rp10 triliun, dalam satu bulan kami salurkan kredit sebesar Rp24,93 triliun dari dana tersebut ke 583 nasabah," ungkap Sunarso dalam video conference, Rabu malam (29/7).
Sunarso memaparkan kredit dari penempatan dana pemerintah mayoritas mengalir ke sektor mikro lewat kredit usaha rakyat (KUR). Jumlahnya tercatat Rp10,27 triliun untuk 404.843 nasabah.
Kemudian, BRI juga menyalurkan kredit ke 165.519 nasabah mikro non KUR sebesar Rp7,8 triliun. Lalu, kredit juga diberikan kepada 13.156 nasabah kecil ritel menengah senilai Rp6,86 triliun.
"Kami berjanji untuk me-leverage penempatan dana pemerintah tiga kali lipat," kata Sunarso.
Ia bilang perusahaan berkomitmen untuk melakukan ekspansi kredit dari tabungan pemerintah yang ditempatkan di emiten berkode BBRI ini. Penyaluran kredit ditargetkan mencapai Rp30 triliun atau tiga kali lipat dari total dana pemerintah di perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menyatakan perusahaan telah menyalurkan kredit dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp16,2 triliun. Kredit diberikan kepada 27.854 nasabah.
"Kami mendorong bahwa akselerasi penyaluran kredit ini tidak dilakukan dengan cara konvensional," terang Royeke.
Sama seperti BRI, manajemen Bank Mandiri juga berkomitmen untuk menyalurkan kredit tiga kali lipat dari tabungan pemerintah. Artinya, target ekspansi kredit dari penempatan dana pemerintah saja mencapai Rp30 triliun.
Secara keseluruhan, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyatakan realisasi penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp43,5 triliun per 22 Juli 2020. Kredit itu diberikan kepada 518.797 nasabah.
"Ini 145 persen dari total dana yang ditempatkan pemerintah," imbuh pria yang akrab disapa Tiko ini.
Sebagai informasi, aturan penempatan dana pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Juni 2020 lalu.
Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pemerintah melakukan perjanjian kerja sama dengan masing-masing manajemen bank tersebut. Di sini, pemerintah memberikan syarat bahwa uang negara itu tak bisa digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).
"Jadi, dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," kata Sri Mulyani.
Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini dalam tiga bulan sekali. Sri Mulyani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar proses evaluasi dilakukan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber : CNNIndonesia.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :