Purwakarta - Siagaonline.com - Sebanyak 175 Botol Miras berbagai macam merek dan jenis tanpa izin edar berhasil diamankan dari sejumlah warung jamu dan rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Plered dan Kecamatan Purwakarta terus di gencarkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu sebagai antisipasi aparat kepolisian dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif oleh Polres Purwakarta pada Minggu (12/07) kemarin.
Razia tersebut digelar guna mencegah gangguan keamanan dan hal yang tidak diinginkan akibat miras. Adapun operasi dilakukan dengan cara mendatangi warung-warung dan kontrakan itu dan langsung menggeledah dari seluruh sudut lapak warung tersebut.
“Selain mencegah kejahatan di tengah pandemi, kegiatan kami laksanakan untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Purwakarta di era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo.
Pihaknya menjelaskan, penertiban dilakukan di 3 tempat yang diduga menjual minuman keras seperti halnya di para pedagang warung jamu.
"Semalam kita mulai operasi pukul 20.00-24.00 WIB. Miras yang berhasil diamankan sementara dibawa ke Mapolres Purwakarta," kata Heri.
Ratusan botol miras yang di sita itu, sambung dia, nantinya dimusnahkan menggunakan alat berat bersama hasil operasi lainnya.
"Operasi serupa akan terus kami rutinkan secara tidak langsung akan mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif," paparnya.
Kami juga meminta masyarakat agar ikut mewaspadai peredaran miras di Kabupaten Purwakarta. Jika tahu ada peredaran miras langsung laporkan. Supaya langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.
Dari razia tersebut, tak ada oknum penjual miras yang diamankan dalam razia tersebut. Kendati demikan, kata Heri, warga setempat diberi peringatan agar tidak lagi menjual maupun mengonsumsi miras karena bisa memicu tindak kejahatan.
Laporan : Septio