Penggeledahan Yang Dilakukan Oleh KPK Dikantor PDI Perjuangan Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum
Politik | Kamis, 16 Januari 2020 10:18:54 WIB
SiagaOnline.com, Jakarta - Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudra menyebut upaya penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu, sebagai perbuatan melanggar hukum. Teguh menyebut kedatangan penyidik KPK tidak mengantongi izin dewan pengawas KPK.
"Upaya penggeledahan itu tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar Kode Etik," kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
Teguh menegaskan penyelidik KPK itu telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta telah melanggar Kode Etik.
Tak hanya itu, Teguh menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan OTT itu tak berlaku lagi. Pada tanggal tersebut, kata dia, pimpinan KPK masih dengan kepengurusan yang lama.
Artinya, kata dia, penggunaan sprindik lama itu telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.
"Selanjutnya penggunaan sprin lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan Pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Sebelumnya, Tim penyelidik KPK dikabarkan sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.
Lili menampik kabar tersebut Tim, tutur dia, telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [Tim Penyelidik] mau (Menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan," ucapnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :