Polsek Tanjung Pinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Selasa, 24-01-2023 - 19:31:51 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur Akp Adam Yulizar Sasono melaksanakn Konferensi Pers Terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh sdr (NP) di sebuah kantor Kredit Plus Tanjungpinang.Selasa (24/01/23).
Adapun Kronologis Kejadian Pada hari Kamis Tanggal 30 Juni 2022 kantor KREDIT PLUS yg beralamat di km 9 kota Tanjungpinang melaksanakan pengecekan pendataan dan audit keuangan hasil audit tersebut ditemukan penggelapan dana kantor sebesar Rp. 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang dilakukan oleh Pelaku (NP) sebagai ADMIN HEAD di Kantor Kredit Plus. selanjutnya sejak dilakukan audit pelaku (NP) tidak di ketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut KREDIT PLUS Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah. dan selanjutnya Pihak Kredit Plus sebagai Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang timur Polresta Tanjungpinang.
Adapun Kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pkl 16.30 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA APRIADI.SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku (NP) dengan cara mengumpulkan bahan-bahan keterangan dari para saksi dan juga melakukan observasi tentang keberadaan pelaku (NPg. Dari hasil penyelidikan di ketahui keberadaan pelaku (NP) berada di kota batam. Selanjutnya tim unit reskrim polsek tanjungpinang timur langsung memburu pelaku ke kota batam setelah sampai di kota batam tim langsung melakukan kerja sama dan koordinasi dengan tim Jatanras Polresta Barelang sehingga dapat di ketahui tentang keberadaan pelaku yg di ketahui berada di daerah batam kota dan selanjutnya Tim mengamankan pelaku untuk dilakukan Introgasi/wawancara.
Dari hasil wawancara pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke polsek tanjungpinang timur polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku (NP) Pasal 374 KUHP. Tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur. (R/MZ)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :