Kasus Tanah di Pali uasa Hukum Temukan Sejumlah Kejanggalan Penyidik
Minggu, 26-06-2022 - 13:32:34 WIB
SiagaOnline.com, Pali - Pasangan suami istri (pasutri) asal Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial R dan U diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Pali, Kamis (21/4/2022).
Pasutri berinisial R dan U itu dikenakan pasal 385 KUHP tentang perampasan hak dan pasal 263 KUHP pemalsuan data dalam surat dan terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 11 tahun penjara.
Pada perkembangan selanjutnya, pengacara dari kantor lawyer Serepat Serasan banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan.
"Di antaranya pihak kepolisian mengabaikan pasal 1872 ayat 1 UU Perdata berbunyi apabila bukti otentik dianggap palsu, maka penyidiki harus mendahulukan perdata. Sedangkan kasus ini dipaksakan pidana," ujar pengacara tersangka Hendro Saputra SH pada wartawan.
Penahanan kedua terdakwa terkait pasal pidana oleh pihak kepolisian kuat dugaan banyak cacat hukum, barang bukti yang dihadirkan oleh kepolisian berupa pondok, pisang dan sawit tidak sesuai unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.
"Ini kejanggalan yang kami maksud," cetusnya.
Pada prosesnya, penyidikan kedua terdakwa yang buta huruf sama sekali ini, hak -hak sebagai terdakwa banyak di abaikan penyidik.
"Pengacara terdakwa dari kantor Lawyer Serepat Serasan tidak bisa mendampingi terdakwa saat BAP maupun sampai proses selanjutnya karena polisi tidak memberitahukan sama sekali," kata Hendro.
Bukan itu saja, saat di BAP Kejaksaan Negeri PALI Rosita dan suami tegas menolak BAP Kepolisian dan menolak beberapa item dalam BAP karena dirinya tidak perna menandatangani BAP.
"Demi Allah aku dak pernah tanda tangani surat itu (BAP)," keluh Rosita kepada media.
Hal yang sama dijelaskan suami Rosita Uliman Bin Usun, jika dirinya tidak pernah di BAP, tetapi tiba-tiba BAP sudah ada tanda tangan BAP.
"Saya tidak pernah di BAP dan tidak pernah tanda tangani," ujar Uliman
Selanjutnya, dalam penyidikan Rosita dengan menangis mengaku pada pengacara diperlakukan kasar dan sering diintimidasi oleh pihak kepolisian.
Pengacara Rosita dan Uliman dari kantor lawyer Serepat Serasan Hendro Saputra SH, telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien mereka.
Karena menurut mereka, dari proses penangkapan sampai penyidikan banyak sekali kejanggalan cacat hukum dan pasal yang dikenakan terhadap klienya tidak memenuhi unsur sebagaimana KUHP dan terkesan mengada-ngada.
Apalagi dalam beberapa pemberitaan di media massa yang dimana kasus ini dikait-kaitkan dengan tanah sengketa antara PDAM dengan Rosita.
"Ini jelas-jelas penggiringan opini karena tidak ada korelasi dengan kasus lain. Melihat kejangggalan-kejanggalan tersebut kami mengajukan penangguhan penahan kepada pihak penyidik dan selanjutnya mendesak kejaksaan karena kasus ini cacat hukum dari proses sampai P21 agar mengSP3kan dan membebaskan terdakwa demi hukum," pungkasnya. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :