Sekda Sumsel Edward Candra Serahkan Remisi HUT Ke-81 RI, 10.910 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Siagaonline.com, PALEMBANG — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri Upacara Pemberian Remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Edward Candra secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi serta santunan dari bantuan Gubernur Sumsel kepada perwakilan warga binaan.
Membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, Sekda Sumsel menekankan pentingnya amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pembinaan, pendidikan, perlindungan, serta hak integrasi yang berkeadilan.
“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Edward saat membacakan sambutan.
Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga berpesan agar para narapidana dan anak binaan menjadikan masa pembinaan sebagai momentum untuk menata masa depan.
“Jadikan kesempatan ini untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan bermanfaat bagi keluarga serta bangsa,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di wilayah Sumsel mencapai 10.910 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II pada momentum Hari Kemerdekaan.
“Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas kedisiplinan dan sikap positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani program pembinaan,” tutur Yulius.
Di balik sukacita pemberian remisi, Yulius juga memaparkan kondisi terkini pada 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Saat ini, total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan LPKA di Sumsel mencapai 15.867 orang, yang terdiri atas 12.961 narapidana dan 2.906 tahanan.
“Dengan kapasitas normal seluruh fasilitas yang hanya mampu menampung 7.360 orang, tingkat overkapasitas di Sumsel telah mencapai 116 persen,” ungkapnya.
Dari total penghuni tersebut, perkara hukum yang paling mendominasi adalah kasus narkotika dengan jumlah 8.469 orang, disusul tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 200 orang. Sementara itu, penghuni lainnya merupakan warga binaan yang terlibat tindak pidana umum dan kasus lainnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :