Ketua BPD Pertanyakan Prosedur Perpanjangan Masa Jabatan, Dokumen Usulan Desa Hilisao'oto Jadi Sorotan Publik
Siagaonline.com, Nias Selatan, Siagaonline.com – Proses usulan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilisao'oto, Kecamatan Sidua'ori, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik.
Selain muncul pertanyaan mengenai kelengkapan mekanisme administrasi, Ketua BPD juga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan rapat yang digelar oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, Ketua BPD Desa Hilisao'oto pada 1 Juli 2026 mengajukan surat permohonan perpanjangan masa jabatan tujuh anggota BPD kepada Pj Kepala Desa.
Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada Camat Sidua'ori untuk memperoleh rekomendasi sebelum disampaikan kepada Bupati Nias Selatan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Namun, proses tersebut memunculkan perhatian sejumlah pihak.
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun media, usulan tersebut diduga hanya dilengkapi surat permohonan dan daftar nama anggota BPD.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh kepastian apakah seluruh persyaratan administrasi, berita acara, dokumen pendukung, maupun tahapan lainnya telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum usulan diteruskan ke jenjang berikutnya.
Sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai bahwa perubahan masa jabatan BPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang memberikan dasar hukum perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Namun, implementasinya tetap harus dilakukan melalui mekanisme administrasi yang benar dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Mereka menilai kepatuhan terhadap prosedur administrasi penting untuk menghindari potensi sengketa administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua BPD Soroti Pelaksanaan Rapat
Selain persoalan administrasi, Ketua BPD Desa Hilisao'oto juga mempertanyakan pelaksanaan rapat yang diselenggarakan Pj Kepala Desa Fatilina Tafonao pada 21 Juli 2026.
Menurutnya, rapat tersebut dilaksanakan ketika dirinya sedang mengalami suasana duka akibat musibah keluarga.
Ia juga menilai mekanisme pelaksanaan rapat tidak sesuai dengan regulasi.
"Rapat yang diselenggarakan oleh Ibu Pj Kepala Desa pada tanggal 21 Juli 2026 menurut saya tidak sesuai regulasi.
Saat itu saya sedang dalam keadaan berduka yang sangat mendalam.
Walaupun saya belum diundang secara resmi, saya tetap menghadiri rapat tersebut," ujar Ketua BPD kepada media.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin keberatan yang disampaikan Ketua BPD terhadap proses yang sedang berlangsung.
Media Tempuh Hak Konfirmasi
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Pj Kepala Desa Hilisao'oto melalui aplikasi WhatsApp dengan Nomor: 029/KPKTIPIKOR/VII/2026.
Dalam surat tersebut, media mengajukan sepuluh pertanyaan, di antaranya mengenai dasar hukum usulan perpanjangan masa jabatan BPD, mekanisme administrasi yang ditempuh, dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah desa, dasar penyelenggaraan rapat tanggal 21 Juli 2026, hingga tanggapan terhadap keberatan yang disampaikan Ketua BPD.
Namun, tanggapan yang diterima dari Pj Kepala Desa belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Pj Kepala Desa hanya menyampaikan:
"Baik pa, tp sekarang kami masih dalam duka, ?"
Media menghormati kondisi tersebut sebagai bagian dari situasi yang sedang dihadapi Pj Kepala Desa.
Namun demikian, hingga batas waktu yang disampaikan dalam surat konfirmasi, belum terdapat penjelasan resmi mengenai substansi pertanyaan yang diajukan.
Tokoh Masyarakat Minta Evaluasi
Di tengah polemik tersebut, seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Kepala Desa Hilisao'oto.
Menurutnya, setiap kebijakan dan tindakan aparatur pemerintah desa seharusnya dilaksanakan secara cermat, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
Klarifikasi dari Instansi Terkait Masih Diupayakan
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, media masih mengupayakan konfirmasi kepada Camat Sidua'ori, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengenai mekanisme yang digunakan dalam proses usulan perpanjangan masa jabatan anggota BPD Desa Hilisao'oto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh media sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers.
Dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait maupun hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan penjelasan, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Nov)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :