Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
Siagaonline.com, Kuansing–Keputusan seorang oknum personel kepolisian yang menempatkan satu keluarga telantar di Pos Polisi Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menuai perhatian publik. Kebijakan tersebut memantik perdebatan karena dinilai tidak mencerminkan mekanisme penanganan warga terlantar sebagaimana mestinya.
Alih fungsi Pos Polisi sebagai tempat tinggal sementara dianggap bertentangan dengan tujuan utama pembangunan fasilitas tersebut. Pos Polisi merupakan sarana pendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepada publik, bukan difungsikan sebagai hunian darurat.
Sorotan terhadap persoalan itu disampaikan oleh Jekha Saqban Saputra, SH, pemilik salah satu media online di Kuansing. Menurutnya, rasa kemanusiaan memang patut diapresiasi, namun harus diwujudkan melalui langkah yang sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kalau memang ingin membantu, polisi seharusnya mengawal proses penanganannya hingga tuntas melalui koordinasi dengan Dinas Sosial atau instansi yang berwenang. Bukan justru menjadikan Pos Polisi sebagai tempat penampungan," ujar Jekha, Minggu (05/07/2026).
Ia menilai penanganan tersebut menunjukkan belum optimalnya koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Menurutnya, kepolisian memiliki peran untuk memberikan perlindungan, tetapi penyelesaian masalah sosial tetap harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.
Jekha juga meminta Kapolres Kuansing melakukan evaluasi terhadap kebijakan anggotanya di lapangan. Ia berharap setiap tindakan yang diambil aparat tidak hanya didasari rasa empati, tetapi juga mengedepankan aturan, profesionalisme, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi alasan Kapolsek Singingi yang menyebut langkah tersebut dilakukan karena rasa kasihan terhadap keluarga yang memiliki banyak anak, Jekha mempertanyakan kelayakan fasilitas tersebut sebagai tempat tinggal. Menurutnya, empati tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan, kesehatan, maupun hak warga untuk memperoleh tempat penampungan yang layak.
Sebagai penutup, Jekha mengingatkan bahwa setiap fasilitas negara memiliki fungsi yang telah diatur. Oleh karena itu, penanganan warga terlantar seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang tepat, sehingga nilai kemanusiaan tetap terjaga tanpa mengabaikan aturan maupun fungsi institusi negara.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :