Surga Peti Di Desa Setiang Dugaan Seret Beberapa Nama; Kapolsek Lama Tak Berkutik, Kapolsek Baru Didesak Berani Menertibkan
Siagaonline.com, Kuansing–Di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memperketat pengawasan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), realita di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik disebut masih terus berlangsung di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau.
Beberapa minggu lalu, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kuansing berkumpul dalam upaya memperkuat langkah penertiban PETI melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara.
Namun di Desa Setiang, kondisi yang terjadi disebut jauh dari harapan. Aktivitas PETI disebut masih berlangsung dan bahkan oleh sejumlah warga diibaratkan sebagai “surga emas” yang terus mengeruk isi perut bumi demi memperoleh butiran emas yang bernilai ekonomi tinggi, Jumat ( 03/07/2026 ).
Desa Setiang sendiri dalam beberapa pekan terakhir telah menjadi sorotan berbagai media. Meski isu penertiban terus bergulir, aktivitas di sejumlah titik diduga tetap berjalan tanpa tindakan yang dinilai efektif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan, muncul sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai pengendali maupun pemilik modal aktivitas tersebut. Diduga seorang pemuda berinisial Rio disebut masih mengendalikan belasan rakit dompeng di beberapa lokasi yang berbeda. Selain itu, muncul pula nama lain yang disebut-sebut diduga pemilik maupun pemodal, yakni Daman, Anto, dan Pono.
Menurut keterangan narasumber, lokasi aktivitas yang diduga mereka kelola berada tidak jauh dari Jembatan Panjang Desa Setiang hingga kawasan Sungai Batang Pranap.
"Punya Daman 2 set, Punya Anto 2 set Dan Punya Pono 2 set, tepat di Daerah Aliran Sungai Batang Pranap," menurut narasumber.
“Kalau si Rio jauh di atas, punya orang itu, Bang ada sekitar 5 set dompeng,” ujar sumber kepada media.
Narasumber juga mengungkap adanya pola yang dinilai berulang setiap kali informasi penertiban atau razia beredar. Aktivitas pertambangan disebut mendadak berhenti sebelum petugas datang, lalu kembali beroperasi setelah razia selesai.
“Setiap mau razia mereka seperti sudah tahu duluan. Berhenti sebentar, habis itu jalan lagi. Kadang yang diberitakan titik A, yang dirazia titik B yang memang sudah tidak beroperasi,” ungkap sumber.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penindakan yang selama ini dilakukan. Kapolsek lama sepertinya tak berkutik menghadapi para pemilik dan pemodal PETI di Desa Setiang. Masyarakat berharap pergantian kepemimpinan di tingkat kepolisian sektor Kuantan Mudik menjadi momentum perubahan nyata.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam ketentuan Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila menyebabkan pencemaran, kerusakan sungai, perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, serta terganggunya fungsi ekosistem.
PETI bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Sungai yang tercemar, tanah yang rusak, ekosistem yang terganggu, serta ancaman bencana ekologis menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang. Penertiban yang tegas dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak agar kekayaan alam tidak habis dikeruk tanpa kendali dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang sulit dipulihkan.
Kini, sorotan publik tertuju kepada Kapolsek Kuantan Mudik yang baru. Masyarakat menanti keberanian dan ketegasan aparat kepolisian dalam membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik PETI yang selama ini diduga terus berlangsung. Penertiban tidak cukup hanya sebatas razia seremonial, melainkan harus menyentuh seluruh rantai aktivitas, mulai dari pekerja lapangan, pemilik rakit, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal di belakangnya.
Kehadiran Kapolsek yang baru diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum di Desa Setiang. Jika aktivitas PETI masih terus beroperasi secara terang-terangan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penindakan yang dilakukan. Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji, agar Desa Setiang tidak lagi dikenal sebagai "surga PETI", melainkan menjadi contoh keberhasilan penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :