🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Pelaku Pengedar 19 Paket Sabu di Desa Ujan Mas Baru Dibekuk Polisi 
Hukrim | Selasa, 26 Mei 2026 13:56:25 WIB
Baca juga:
 
  • Pelaku Pengedar 19 Paket Sabu di Desa Ujan Mas Baru Dibekuk Polisi 
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Senin (25/5/2026).

    Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Ujan Mas Baru yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N.W. (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yurico.

    Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Baru. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang dikuasai pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, dua plastik klip bening, satu dompet kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone merk Oppo A51 warna starry purple.
    “Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti juga terus dilakukan.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

    “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling tinggi kategori VI,” jelas Iptu Yurico.

    Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tutupnya.

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  • Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
  • Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #2 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #3 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #4 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #5 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #6 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #7 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #8 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
    #9 PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan
    #10 Operasi Besar-besaran di Sungai Kuantan, 145 Rakit PETI Dimusnahkan dalam Aksi Gabungan TNI-Polri dan Pemda.
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved