ASN Lingga “Dibohongi”, DAU 2026 Sudah Cair, Tapi Gaji Dan THR Belum Dibayar
Daerah | Sabtu, 02 Mei 2026 19:33:48 WIB
Siagaonline.com, Lingga - Berdasarkan data yang dihimpun oleh radarkepri.com, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terpantau telah mentransfer sebagian anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2026 ke rekening Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai peruntukannya, anggaran DAU tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, terutama pembayaran gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pegawai di bawah kepemimpinan Bupati M. Nizar, S.Sos., yang mengeluhkan belum diterimanya hak-hak mereka secara penuh.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa Pemkab Lingga tidak transparan dalam pengelolaan arus kas daerah. Bahkan terindikasi dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi korupsi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 18 Maret 2026, pagu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Lingga menyentuh angka Rp 583,26 miliar. Secara prosedural, dana ini dikirim secara bertahap dari Pusat ke Kas Daerah.
Jika pusat sudah melakukan transfer, muncul pertanyaan krusial. Mengapa hak-hak ASN dan PPPK belum dibayarkan ?.
Ada beberapa kemungkinan teknis dan politis yang biasanya menjadi penyebab di balik fenomena “raibnya” anggaran tersebut.
Ada kemungkinan dana yang masuk digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang pihak ketiga (kontraktor) atau kegiatan tahun sebelumnya yang belum terbayar, sehingga pos gaji “tergeser”.
Proses input data di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang seringkali mengalami kendala teknis, menghambat proses pencairan dari Kas Daerah ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Adanya kebijakan internal kepala daerah untuk mendahulukan program strategis lainnya yang dianggap lebih mendesak, meski secara aturan, gaji pegawai harus menjadi prioritas utama (belanja wajib).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan para abdi negara di Kabupaten Lingga menantikan klarifikasi resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Bupati Lingga.
Jika benar anggaran sudah diterima namun tidak segera disalurkan sesuai peruntukannya, hal ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis penyaluran DAU yang mewajibkan pembayaran gaji tepat waktu.
Pertanyaanya, Apakah anggaran tersebut masih mengendap di Bank Daerah untuk mengejar bunga (deposito), ataukah telah habis terserap untuk pos lain yang bukan menjadi prioritas utama masyarakat?
Terkait uraian tersebut, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tetus diupayakan kepada pihak terkait lainya. Termasuk Sekda Lingga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). (Rian)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :