Alamak! Kepala SPPG Dapur MBG Air Pinang Pecat Akuntan Hanya Melalui Pesan WhatsApp
Daerah | Senin, 23 Maret 2026 11:05:47 WIB
Siagaonline.com, Simeulue — Aturan pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021. PHK wajib diupayakan untuk dihindari. Jika terjadi, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan, melakukan perundingan, dan membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak.
Menurut berbagai sumber, Aturan pemberhentian akuntan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Akuntan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diberhentikan atau diganti jika tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
Namun hal miris ini terjadi di salah satu kabupaten ujung barat Aceh yaitu Kabupaten Simeulue, yang mana salah seorang Akuntan MBG Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue diduga di berhentikan hanya melalui pesan singkat WhatsApp oleh Kepala SPPG Dapur tersebut.
"Saya di berhentikan secara sepihak hanya melalui pesan WhatsApp tanpa surat pemberhentian tertulis dan surat SP 1 sampai SP 3 juga tidak pernah saya terima," ucap Dodi, akuntan yang di berhentikan oleh Kepala SPPG dapur MBG desa air pinang kepada para wartawan.
Doni juga tidak membantah atas tuduhan melakukan meker yang dialamatkan kepada nya. Ia menjelaskan bahwa terkait meker pembayaran kepada pemasok (supplier), tindakan tersebut ia lakukan atas perintah dari pihak mitra, bukan atas inisiatif pribadi.
“Pembayaran kepada supplier itu atas perintah dari pihak mitra yang belum memahami cara pembayaran, bukan kemauan saya sendiri. Hal itu juga sebelumnya sudah diketahui oleh pihak terkait karena saya selalu memperlihatkan laporan tersebut kepada Kepala Dapur,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, dimana pelanggaran yang saya lakukan ? sebelum saya menaikkan laporan harga atau melakukan meker saya tetap konsultasi kepada Kepala Dapur. kenapa pada saat saya perlihatkan laporan tersebut tidak langsung menegur saya. Anehnya kemudian hari kepala dapur tiba-tiba memberhentikan saya tanpa surat teguran apapun," ujar Doni.
Sementara itu, Kepala SPPG Dapur Air Pinang, Rinaldi Amonanda Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan telah memberhentikan Doni dari jabatannya sebagai akuntan dan langsung menggantikan posisinya dengan pegawai lain.
Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena Doni dianggap melakukan pelanggaran terkait mekanisme pembayaran kepada pemasok yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun demikian, Rinaldi mengakui bahwa proses pemberhentian yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Benar, saya akui pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur. Saat itu saya terbawa emosi sehingga langsung menyampaikan melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan memanggil kembali Doni untuk memberikan penjelasan serta membuka kemungkinan untuk mempekerjakan kembali yang bersangkutan. Selain itu, ia berjanji akan memperbaiki mekanisme internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prosedur ketenagakerjaan di lingkungan SPPG, khususnya dalam hal mekanisme pemberhentian pegawai yang seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HRD)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :