🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Puluhan Usaha Hiburan Diduga Langgqr Izin, Pemkab Dharmasraya Ambil Langkah Tegas
Daerah | Senin, 05 Januari 2026 14:39:36 WIB
Baca juga:
 
  • Puluhan Usaha Hiburan Diduga Langgqr Izin, Pemkab Dharmasraya Ambil Langkah Tegas
  •  

    Siagaonline.com, Dharmasraya - Puluhan usaha hiburan di Kabupaten Dharmasraya diduga melanggar izin usaha dengan menyamarkan operasional karaoke sebagai rumah makan serta menjual minuman beralkohol dan menyediakan jasa wanita penghibur.

    Selain melanggar hukum, keberadaan usaha tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan ajaran agama, norma-norma sosial serta adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya.

    Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025, tanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2018.

    Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman, menegaskan bahwa langkah penertiban ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi karena pemerintah daerah tetap terbuka bagi investor yang memenuhi ketentuan perizinan. 

    Surat edaran tersebut memuat larangan bagi tempat hiburan, termasuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.

    Pelanggaran terhadap ketentuan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 dapat dikenakan sanksi penutupan usaha, denda hingga puluhan juta rupiah, serta ancaman pidana kurungan.

    Darisman menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya hanya memberikan ruang bagi usaha yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta selaras dengan norma dan adat istiadat masyarakat Dharmasraya.

    Ia juga menghimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi keberadaan usaha hiburan yang tidak sesuai dengan kaidah sosial melalui komunikasi persuasif dan beretika.

    Ke depan, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait ketentuan perizinan, jam operasional, dan larangan yang telah ditetapkan.

    Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah teguran ini tidak boleh lagi terdapat tempat usaha hiburan yang melanggar ketentuan.

    Apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan menindak tegas sesuai ketentuan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018.(TG)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kehumasan
  • Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
  • Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
  • Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Desa Tanjung Agung Dan Desa Seleman Ditetapkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi
  • Program MBG Dukung Efisiensi di Pemprov Riau, Imbas Penurunan Retribusi Dilakukan Pelibatan Kantin Sekolah 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kehumasan
    #2 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
    #3 Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
    #4 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Desa Tanjung Agung Dan Desa Seleman Ditetapkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi
    #5 Program MBG Dukung Efisiensi di Pemprov Riau, Imbas Penurunan Retribusi Dilakukan Pelibatan Kantin Sekolah 
    #6 Ketua TP PKK Rohul dr Yeni Motivasi Finalis Bujang dan Dara Rohul
    #7 DPC - AWI Minta Audensi Dengan Diskominfo Dan Humas DPRD Siak Terkait Anggaran Media .
    #8 Pelantikan PCNU Dharmasraya 2026–2031, Pemkab Tegaskan Dukungan Penuh
    #9 14 Traktor dan 95,85 Ton Benih Padi Disalurkan untuk Tingkatkan Produksi Pertanian Dharmasraya
    #10 Kantor Imigrasi Tanjung Balai Kelas ll TPI Tanjung Balai Karimun Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved