🢭 Siagaonline.com ⮞ Kampar
Tak Masuk Kantor Akibat Terseret Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Rudy Lase Ketua LSM Penjara : DPD PAN Harus Ambil Tindakan
Kampar | Minggu, 14 Desember 2025 12:00:10 WIB
Baca juga:
 
  • Tak Masuk Kantor Akibat Terseret Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Rudy Lase Ketua LSM Penjara : DPD PAN Harus Ambil Tindakan
  •  

    Siagaonline.com, Bangkinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara yang di nahkodai oleh Rudy Lase angkat suara terkait Anggota DPRD Kampar aktif, Irwan Saputra yang kini sudah tidak masuk kantor bahkan tidak di ketahui keberadaan pasca dirinya terlibat terindikasi dalam kasus penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp72 miliar

    Rudy Lase mengatakan, DPD PAN yang di pimpin oleh Zulpan Azmi yang juga sebagai anggota DPRD Kampar priode 2024-2029 harus segera ambil langkah yang di anggap perlu dalam AD/ART PAN mengingat IS tidak pernah hadir dalam acara kedewanan lainnya hingga sampai saat ini.

    "Perlu kita ketahui bahwa Partai memiliki Sanksi etika dan pelanggaran aturan dalam AD/ART Partai Amanat Nasional (PAN) diatur melalui mekanisme internal partai, termasuk peran Mahkamah Partai dan Peraturan Partai yang lebih rinci. Secara umum, sanksi yang diberikan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) PAN," kata Rudy.

    Lanjutnya, penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh kader yang ditempatkan di jabatan publik atau politik yang menyalahgunakan posisinya, anggota partai yang terlibat dalam pelanggaran hukum juga dapat dikenakan sanksi etik internal PAN.

    "Anggota yang terbukti melanggar kode etik dapat dinonaktifkan dari jabatannya di legislatif atau struktur partai untuk jangka waktu tertentu (misalnya 4 bulan atau 6 bulan), yang juga berarti tidak mendapatkan hak keuangan selama masa nonaktif. Selain itu, Pemberhentian anggota legislatif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU tentang Partai Politik, dan diperkuat oleh aturan internal partai (AD/ART dan Peraturan Partai)," jelasnya.

    Perlu diketahui alasan "tidak pernah masuk kantor" atau tidak menghadiri rapat dapat menjadi dasar pemberhentian, yang umumnya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik. Ketidakhadiran dalam rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan salah satu alasan yang diatur dalam UU MD3 untuk pemberhentian anggota legislatif. Partai politik memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya dari kursi legislatif (proses Penggantian Antar Waktu/PAW) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Kami LSM Penjara meminta Partai segera lakukan proses pelanggaran Irwan Saputra tersebut melalui mekanisme internalnya, yang di PAN hingga melibatkan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal dan memberikan sanksi kepada kadernya, tegas Ketua LS 

    "Kemungkinan besar kami LSM Penjara Kampar akan segera melayangkan surat resmi terkait masalah ini ke PARTAI PAN melalui DPD, DPW dan DPP agar prosesnya cepat terselesaikan," pungkasnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Tapsel Serahkan 16.500 Ekor Benih Ikan dan 2,9 Ton Pakan ke Pokdakan Dolok Marombun
  • Spanyol Juara Dunia 2026, Nobar di Pendopo, Bupati Tapsel Saksikan Kemenangan Tipis 1-0
  • PTBA Edukasi Siswa SD Lewat Green School
  • Kementan Minta Pemerintah Daerah Petakan Wilayah Rawan El Nino 
  • Hujan Lebat 3 Jam Sebabkan Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro Pekanbaru Tergenang 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Tapsel Serahkan 16.500 Ekor Benih Ikan dan 2,9 Ton Pakan ke Pokdakan Dolok Marombun
    #2 Spanyol Juara Dunia 2026, Nobar di Pendopo, Bupati Tapsel Saksikan Kemenangan Tipis 1-0
    #3 PTBA Edukasi Siswa SD Lewat Green School
    #4 Kementan Minta Pemerintah Daerah Petakan Wilayah Rawan El Nino 
    #5 Hujan Lebat 3 Jam Sebabkan Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro Pekanbaru Tergenang 
    #6 BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi 
    #7 Pemeritah Kota Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
    #8 Usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Walikota Pekanbaru Ajak Warga Jaga Kebersamaan
    #9 Dari Kolam ke Piring MBG, Strategi Pemkab Tapsel Jamin Pasar Pasti bagi Petani Ikan Lokal
    #10 Sekda Sumsel Edward Candra, : Hari Koperasi Nasional Momentum Perkuat Koperasi Modern dan Berdaya Saing
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved