Komisi V DPRD Riau menggelar RDP dengan sejumlah karyawan PT SPR Trada
Pekanbaru | Kamis, 06 November 2025 22:12:32 WIB
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Komisi V DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah karyawan PT SPR Trada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka hadir bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta manajemen perusahaan terkait polemik PHK dan perumahan 18 pekerja tersebut, Kamis (06/11/25).
RDP dipimpin Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet didampingi Wakil Ketua Komisi V Abdul Kasim, Sekretaris Komisi V Robin P Hutagalung, serta anggota lainnya seperti Adrias dan Fairus. Dari unsur pemerintah, hadir perwakilan Disnakertrans Riau Heru. Sementara dari pihak PT SPR Trada, karyawan yang terkena PHK menjadi perwakilan untuk memberikan keterangan fakta di lapangan.
Dalam pemaparannya, Heru dari Disnakertrans Riau menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam penanganan PHK. Ia menyampaikan, seluruh proses PHK harus mengacu pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK dan aturan turunannya.
Heru menegaskan, pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti prosedur penyampaian PHK yang seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari sebelum keputusan berlaku, dan pemberian waktu 7 hari kepada pekerja untuk menyampaikan keberatan.
“Regulasinya jelas. PHK tidak bisa dilakukan secara mendadak, apalagi tanpa kejelasan tertulis. Seluruh hak pekerja wajib diberikan,” tegas Heru. Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan dalam rapat, mengingat keterangan para karyawan PT SPR Trada menunjukkan adanya kejanggalan dalam prosedur PHK yang mereka alami.
Perwakilan karyawan PT SPR Trada mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Mereka menyebutkan, surat PHK dibagikan pada 25 November 2025, namun hanya disampaikan secara lisan dengan larangan untuk menyebarluaskannya.
Keluhan lain yang muncul adalah gaji periode 25 November belum dibayarkan hingga 1 Desember, tidak ada kejelasan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, beberapa bahkan menduga terjadi tunggakan. Perusahaan berdalih mengalami defisit, namun karyawan menilai hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hak ketenagakerjaan.
Salah seorang karyawan mengaku mereka tidak diberikan ruang dialog yang memadai terkait alasan PHK maupun masa depan pekerjaan mereka.”Kami diminta pulang tanpa penjelasan tertulis. BPJS tidak jelas, gaji juga belum masuk. Kalau perusahaan defisit, kenapa pekerja yang harus menanggung akibatnya?” ungkap salah satu pekerja dalam rapat.
Keterangan tersebut memicu reaksi serius dari pimpinan maupun anggota Komisi V. Anggota Komisi V, Adrias meminta pihak PT SPR Trada memberikan penjelasan komprehensif terkait alasan PHK 18 karyawan tersebut. Pertanyaan utama yang disoroti apakah PHK terjadi akibat masalah kinerja karyawan?
Adrias mengingatkan bahwa DPRD bukanlah lembaga yang memusuhi perusahaan, tetapi mitra dalam menjaga hubungan industrial yang sehat antara dunia usaha dan para pekerja. “Kita di DPRD ingin memastikan perusahaan berjalan baik, tetapi perlindungan pekerja adalah kewajiban. Tolong dijelaskan alasan sesungguhnya,” tegas Adrias.
Namun, pihak perusahaan tidak diwakili manajemen inti. Ini membuat DPRD menilai informasi yang disampaikan masih kurang lengkap dan memerlukan tindak lanjut lebih dalam. Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet dalam rapat tersebut menyoroti aspek krusial lain, posisi PT SPR Trada yang berada dalam pengawasan Komisi III DPRD Provinsi Riau, sementara persoalan tenaga kerja berada di bawah Komisi V.
Artinya, persoalan ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga potensi persoalan operasional dan pengawasan perusahaan secara keseluruhan. Indra meminta Disnakertrans menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara lebih lengkap. “Kita minta langkah konkret. Masalah ini butuh sinkronisasi lintas komisi. Kalau perlu audit, kita lakukan,” ujarnya tegas.(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :