DPRD Riau Akan Perjuangkan Dana PI Nol Pajak ke DPR RI
Pekanbaru | Senin, 10 November 2025 22:05:19 WIB
Siagaonline.com, Pekanbaru – Salah satu komponen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun 2026 adalah dana dari Participating Interest (PI) blok Rokan. Dana ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang kini tengah menjadi perhatian publik, termasuk juga oleh Gubernur Riau.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Riau bersama pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR), Senin (10/11/2025) di ruang rapat Komisi III, terungkap bahwa kondisi keuangan perusahaan tersebut sebenarnya berada dalam posisi minus. Namun karena dalam laporan keuangan tidak diperbolehkan menampilkan angka negatif, maka dilakukan penyesuaian administrasi.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, MSi, menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan peraturan bagi hasil migas, proporsi pembagian antara pemerintah pusat dan daerah yang sebelumnya 65 persen untuk daerah dan 35 persen untuk pusat, kini berubah menjadi 84 persen untuk daerah dan 16 persen untuk pusat.
Akibat perubahan tersebut, terdapat keterlanjuran pembayaran oleh PHR kepada pemerintah pusat pada tahun 2025 yang nilainya mencapai sekitar 550 juta dolar AS atau lebih dari Rp8 triliun.
“Dana itu kini tercatat sebagai piutang daerah kepada pemerintah pusat, dan diharapkan setelah dibayarkan akan menjadi tambahan penerimaan bagi APBD Provinsi Riau tahun 2026. Namun demikian, tidak seluruh nilai tersebut bisa diterima bersih oleh daerah. Dari total sekitar Rp8 triliun itu, hanya sekitar 10 persen yang berpotensi menjadi pendapatan bersih, karena masih harus dikurangi berbagai beban pembiayaan dan kekurangan pendanaan operasional PHR selama ini,” kata Edi Basri.
Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa dari 10 persen dana PI tersebut, pembagiannya juga dilakukan 50 persen untuk pemerintah provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota. Hingga saat ini, pihak PHR belum dapat memberikan estimasi pasti berapa nilai riil yang akan diterima oleh daerah.
“Mereka meminta waktu satu hingga dua hari untuk menghitung secara akurat berapa perkiraan pendapatan daerah dari PI untuk tahun anggaran 2025, yang akan dialokasikan dalam APBD 2026,” ujarnya.
Edi menegaskan, minimnya penerimaan daerah bukan disebabkan oleh high cost operasional PHR, melainkan karena banyaknya beban tambahan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup besar. Selain itu, jika bagian 35 persen untuk pemerintah pusat selama ini diterima dalam bentuk bersih tanpa pajak dan tanpa beban operasional, berbeda halnya dengan porsi 10 persen untuk daerah yang justru masih dibebani pajak dan biaya operasional PHR.
“Akibatnya, nilai riil yang diterima daerah menjadi sangat kecil. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Riau berencana melakukan audiensi dengan Komisi XI atau Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan keprihatinan ini, sekaligus memperjuangkan agar porsi 10 persen PI untuk daerah juga bersih dari pajak dan beban lainnya, sebagaimana bagian yang diterima pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan kondisi saat ini, lanjut Edi, meskipun Riau merupakan daerah penghasil minyak dan gas, namun pendapatan bagi hasil daerah (DBH) hanya sekitar Rp350 miliar, ditambah dengan penerimaan PI sekitar Rp150–200 miliar. Jumlah ini dinilai sangat kecil bila dibandingkan dengan kontribusi besar Riau terhadap penerimaan nasional.
“Karena itu, langkah komunikasi dan konsultasi ke pemerintah pusat diharapkan dapat memperbaiki sistem pembagian hasil agar lebih adil dan proporsional bagi daerah penghasil seperti Riau,” tutup Edi. (Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :