🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
57 Paket Sabu Simpan Dalam Bra Berhasil Di Tangkap Polisi Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama
Daerah | Rabu, 26 November 2025 21:45:42 WIB
Baca juga:
 
  • 57 Paket Sabu Simpan Dalam Bra Berhasil Di Tangkap Polisi Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial SF (48), warga Jl. Prof. M. Yamin, Gang Masjid Sirojul, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, berhasil diamankan, Minggu (23/11/25) malam.  Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

    Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut.

    Setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial SF sedang berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan area sekitar rumah untuk mencari barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

    Hasil penggeledahan mengejutkan petugas. Pelaku menyimpan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna abu-abu, bersama plastik klip bening, dan kantong plastik hitam. Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan.

    Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SF mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Sebagai buruh harian lepas, penghasilan yang tidak menentu mendorongnya menerima tawaran untuk menjadi perantara penjualan sabu. “Ini menjadi contoh bahwa narkotika bukan hanya merusak masyarakat, tetapi juga memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk dijadikan kurir atau pengedar,” ungkap Iptu Yurico.

    Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

    Atas tindakannya, pelaku SF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.
     
    Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Satu laporan warga sangat berarti dalam menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi bangsa. (Genta/As)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu, Penertiban Tambang Ilegal Diperkuat hingga Tingkat Desa
  • Dugaan Keterangan Tidak Benar untuk Memperoleh Izin Tinggal, Dua WN Pakistan Diamankan Imigrasi Muara Enim
  • Gerakan Masyarakat Desak Polres Nias Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Soroti Kasus Agnis Jance Zebua
  • Takhta Top Skor DCL 2026 Berganti Tangan, Tri Ariyo dan Mofik Putra Pimpin Perburuan Raja Gol
  • EcoGrow Mom Jadi Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu, Penertiban Tambang Ilegal Diperkuat hingga Tingkat Desa
    #2 Dugaan Keterangan Tidak Benar untuk Memperoleh Izin Tinggal, Dua WN Pakistan Diamankan Imigrasi Muara Enim
    #3 Gerakan Masyarakat Desak Polres Nias Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Soroti Kasus Agnis Jance Zebua
    #4 Takhta Top Skor DCL 2026 Berganti Tangan, Tri Ariyo dan Mofik Putra Pimpin Perburuan Raja Gol
    #5 EcoGrow Mom Jadi Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
    #6 Perkuat Benteng Generasi Muda BNNK Muara Enim Lantik Saka Anti Narkoba dan Jalin MoU Dengan Kwarcab Pramuka
    #7 Latber Trail Adventure Bhayangkara 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Bukit Mindawa
    #8 Wabup Bintan, Deby Maryanti Apresiasi Program Bhakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Lanal Bintan.
    #9 Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kehumasan
    #10 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved