Alat Peraga Kampanye Caleg DPRD Kepri dan kota Tanjungpinang Terpajang Ditiang Telkom dan Pohon
Siaga Kepri | Selasa, 26 Desember 2023 17:12:48 WIB
|
| Teks foto: APK Caleg DPRD Kepri terpantau dipajang pada Tiang besi Telkom |
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 telah berlangsung dan ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Kepri dimulai dari Tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Dalam masa transisi penetapan tahapan kampanye pemilu 2024 hingga saat ini, ribuan hingga ratusan alat peraga kampanye (APK) Baleho daripada calon Legislatif tingkat DPRD kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD membanjiri disetiap ruas jalan di sudut kota Tanjungpinang provinsi Kepri.
Tidak luput juga perhatian dari publik terlihat ada beberapa alat peraga kampanye pemilu Baleho terpajang dengan tidak mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan dengan mengabaikan Peraturan daerah kota Tanjungpinag nomor 7 th 2018 tentang perubahan perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Dari pantauan awak media dilapangan, Selasa (26/12/23) tampak beberapa Baliho dari Caleg DPRD provinsi Kepri, nomor urut satu, berukuran 70X 50 Cm dipajang pada sebuah tiang telkom dijalan kampung Sidodadi KM 11 kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjung pinang Timur.
Kemudian baliho dengan ukuran serupa dari caleg yang sama juga tampak terlihat dipajang pada tiang besi Telkom berdekatan perum osela Jalan merpati KM 13 kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjung pinang Timur.
Sementara itu alat peraga kampanye (APK) pemilu dengan dua orang Calon legislatif DPRD Kota dapil 3 dan Caleg DPRD provinsi Kepri dengan nomor urut satu berukuran jumbo terpantau dipasang diikat pada dua buah batang pohon dijalan Jatayu Km 11 kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjung pinang Timur.
Kemudian APK calon Legislatif DPRD kota Tanjungpinang Dapil 3 nomor urut satu juga terpantau dipasang diantara kedua tiang rumah dan tiang Telkom, dijalan Jatayu Km 11 kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjungpinang Timur.
Sementara tidak mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan. pemasangan APK di pepohonan ataupun tiang kepada peserta pemilu telah dilarang menggunakan sarana tiang dan pohon.
Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diantaranya: dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu pemasangan APK diperbolehkan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan usaha, dengan disertai izin tertulis dari pemilik lokasi. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :