🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Pembongkaran Warung Tuak Tanpa Izin Oleh Petugas PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang
Siaga Kepri | Rabu, 20 Desember 2023 14:00:54 WIB
Teks foto: Warung Tuak keramat diexsekusi oleh pihak satpol PP kota Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 pagi
Baca juga:
 
  • Pembongkaran Warung Tuak Tanpa Izin Oleh Petugas PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang
  •  

    SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Satuan polisi pamong praja satpol PP kota Tanjungpinang melaksanakan penertiban pembongkaran sebuah bangunan warung berdinding kayu milik Sinta Dorma Uli Simatupang yang berada dijalan taman Bandara RHF kota Tanjungpinang, Rabu (20/12/23).


    Sempat ditunda pelaksanaan exsekusi pembongkaran oleh pihak penegak perda satuan satpol PP kota Tanjungpinang terhadap bangunan warung yang berdinding kayu tersebut yang seharusnya pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan warung tersebut, berlangsung pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023.

    Pelaksanaan eksekusi pembongkaran terhadap sebuah bangunan warung oleh pihak satuan satpol PP kota Tanjungpinang berjalan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari sang pemilik.

    Diduga sebuah bangunan warung tersebut dilakukan penertiban dan pembongkaran karena tidak miliki ijin dan berdiri diatas lahan fasilitas umum (Fasum) milik pemerintah kota Tanjungpinang dan juga menyajikan minuman khas tuak.

    Sebelum pelaksanaan perintah tugas pembongkaran terhadap dua bangunan tanpa ijin, Maman selaku PPNS Satpol PP kota Tanjungpinang, terlebih dahulu membacakan surat perintah tugas kepada pemilik bangunan, yang didasari surat perintah tugas dari Pj walikota Tanjungpinang Hasan dengan nomor: B.800.1.11.1/390/6.2.01/2023.

    Perintah tugas tersebut, berisikan pembongkaran warung yang berlokasi jalan Bandara, kelurahan pinang kencana, kecamatan Tanjungpinang Timur. Adapun 2 bangunan yang di lakukan penertiban dan pembongkaran oleh pihak satpol PP kota Tanjungpinang diantaranya;

    Warung kedai Tuak milik Sinta Dorma Uli Simatupang yang berdiri diatas lahan milik pemerintah kota Tanjungpinang, kemudian bangunan tambahan dinding pagar rumah yang berubah menjadi bangunan permanen milik saudara Marlon Harianja.

    Sementara itu, Agus Haryono, Kabid penegak perundang-undangan daerah satuan polisi pamong praja (satpol PP) kota Tanjungpinang, mengatakan, pihak satpol PP dalam hal ini berdasarkan mekanisme terkait Perda sudah memberikan teguran dan peringatan agar yang bersangkutan untuk merobohkan bangunan tersebut.

    "Sebenarnya objek ini sudah lama menjadi permasalahan sekitar 2 tahun kita sudah memberikan teguran, peringatan agar yang bersangkutan untuk merobohkan sendiri bangunan tersebut karena mekanisme terkait perda kita mengatur sedemikian," ujarnya.

    "Namun hingga akhir limit yang ditentukan peringatan yang ketiga yang bersangkutan ternyata tidak mengindahkan apa yang kami perintahkan. Oleh karena itu pada pagi hari ini kami melaksanakan exsekusi tersebut sesuai tahapan tahapannya," lanjutnya.

    Agus mengatakan, terkait kios Manurung ini, adalah menjadi atensi utama sebab disitu ada kegiatan kedai tuaknya. Berdasarkan laporan dari masyarakat merasa terganggu. kemudian bangunan tersebut masuk dalam Fasum milik pemerintah kota Tanjungpinang. (Zen)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Berkat Pendampingan GJI, 2,5 Ton Kopi Robusta Marancar Tapsel Siap Ekspor ke Singapura
  • Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
  • Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
  • Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
  • Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Berkat Pendampingan GJI, 2,5 Ton Kopi Robusta Marancar Tapsel Siap Ekspor ke Singapura
    #2 Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
    #3 Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
    #4 Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
    #5 Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
    #6 Polres Muara Enim Bagikan 1.500 Masker Ke Pelajaran SD Negeri 6 dan SMP Negeri 1 Muara Enim 
    #7 Winda Desrina Sosok Prempuan Penerus Kepemimpinan Annas Maamun
    #8 Hafizha Beri Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Remaja Putri di SMAN 1 Toapaya
    #9 Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan
    #10 Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved