Sabu Seberat 50.53 Gram Di temukan Di Kamar Hotel, DJR Akui Miliknya Ke Sat Resnarkoba Sidimpuan
Siaga Sumut | Kamis, 07 Desember 2023 15:35:38 WIB
|
| Ket. Fhoto : Pihak Kepolisian Polres Padangsidimpuan memgatakan sabu seberat 50.58 Gram diduga adalah milik pria bernisial DJR (45) yang merupakan pemilik kamar hotel. |
SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Satuan Reserse Narkotika Dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan (Sidimpuan) amankan Narkotika Jenis Sabu seberat 50,53 Gram di sebuah Kamar Hotel salah satu yang ada di Padangsidimpuan, Rabu 06 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib.
Menurut keterangan pihak Kepolisian Polres Padangsidimpuan kepada Wartawan diduga adalah milik pria bernisial DJR (45) yang merupakan pemilik kamar hotel ditemukannya barang haram itu.
" Saat petugas melakukan penyelidikan ketempat kamar hotel dan sesampainya di TKP petugas melakukan pemeriksaan di Kamar hotel pria inisial DJR, petugas melihat tersangka sedang tidur. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu di atas meja kamarnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar berisi narkotika golongan I jenis shabu dibawah bantal tempat tidur tersangka serta akui merupakan miliknya," ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,SIK,MH melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada Wartawan.
Lanjut Kasi Humas, DJR merupakan warga Kelurahan Wek II Kecmaatan Padangsidimpuan Utara Padangsidimpuan.
Adapun saksi - saksi yang berada di lokasi penangkapan yakni Aipda Wisnu Layla, Bripda Muklis Saputra Lubis dan sebagai pelapor adalah Ipfa Dilwan Iskandar Hasibuan.
Penangkapan terhadap tersangka DJR diduga pemilik sabu 50,58 Gram tersebut berawal pihak petugas menerima laporan dari Masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I Jenis shabu di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
" Dari hasil pemeriksaan dan introgasi petugas barang bukti yang ditemukan antaralain, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 50,53 (lima puluh koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 (satu) buah hp merk Vivo warna Hitam, Uang RI Rp 801.000 dan 1 (satu) kaleng kotak rokok." sambung Kasi Humas Iptu K.Sinaga menerangkan kepada Wartawan.
Semwntara pengakuan dari tersangka mengatakan mendapat narkotika golongan I jenis shabu dari seorang berinisial D (nama panggilan) yang berada dikota Sibolga. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :