Ungkap Tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers
Siaga Kepri | Rabu, 06 Desember 2023 11:20:07 WIB
|
| Teks foto: Inisial JH Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah Umur terancam penjara 15 tahun |
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers di Ruang Lobby Polresta Tanjungpinang untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, Kapolsek Tanjungpinang Timur Akp Rifi Hamdani Sitohan, Ps. Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Syahrul Damanik, dan media massa Kota Tanjungpinang. Selasa (05/12/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan konferensi pers ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengungkapan kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Walaupun melibatkan pelaku di bawah umur, penegakan hukum tetap akan dilakukan.
"Dalam kasus ini, tersangka berinisial JH, seorang pelajar berusia 16 tahun, melakukan tindakan pencabulan terhadap korban berusia 12 tahun," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.
Kegiatan Konferensi Pers juga memaparkan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin, 4 Desember 2023, di sebuah ruko kosong di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pelapor, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, ditemukan dalam kondisi berantakan oleh ibunya.
“Pelapor mengungkapkan bahwa dia dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, lalu dibawa ke ruko kosong dan dipaksa memuaskan nafsu pelaku. Setelah mendapatkan laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.
Kasus ini ditindaklanjuti dengan penerapan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolresta Tanjungpinang menekankan bahwa meskipun pelaku dan korban masih di bawah umur, kasus ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dalam kasus apapun dan menekankan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menanggulangi tindak kejahatan, terutama yang menimpa anak-anak.
Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara awak media dan perwakilan kepolisian, di mana media massa mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang diungkap oleh Polresta Tanjungpinang.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :