SiagaOnline.Com, Medan - Ketua umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Ropaun Rambe, M.AD (Master Advokat) memberikan Kuliah Ilmu Metodologi Master Advokat disingkat (M.AD) Se-Sumatera Utara dengan sistim hybrid yang berlangsung di Hotel Madani Kota Medan, Jum’at (01/12/2023).
Mengenal Program Pendidikan Advokat “MAHA GURU (M.G) Ropuan Rambe” merupakan Ketua Umum PERADIN selaku penanggungjawab dan sebagai pengajar pada Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) menyampaikan tentang landasan dan dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Master Advokat (M.AD) yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI) sebagai Lembaga Konsentrasi PERADIN dengan Penjelasan bahwa :
Program Pendidikan Master Advokat merupakan program pendidikan yang berlandaskan pada regulasi serta telah mendapatkan perizinan yang lengkap.
Landasan dan dasar hukum diselenggarakannya program ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
4. Berikut dengan Regulasi turutannya;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 95/PPU-XIV/2016;
6. Izin LPAI Menyelenggarakan Pendidikan Nomor : 037/1.19.1/31.73.00.0000/1.851.332/2015;
7. Kongres-IX PERADIN 2019;
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN);
9. Program Umum PERADIN;
10. Putusan Kongres IX PERADIN 2019;
11. Surat Keputusan DPP PERADIN Nomor 001/S.Kep/DPP-PERADIN/VI/2023;
Pada sejatinya pendidikan merupakan tujuan dan cita cita bangsa manapun di duna ini , sebagaimana termaktub juga pada pembukaan UUD-RI 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mengenai pendidikan Master Advokat (M.AD,) ini berorientasi dengan fokus :
1. Untuk meningkatkan “Mutu dan Kemampuan serta Kompetensi” Advokat sebagai Penegak Hukum;
2. Membentuk nilai kepribadian yang luhur sebagai Pengabdi Hukum dalam menjalankan Profesi Advokat;
3. Mengembangkan dan menumbuhkan Budi Pekerti yang baik dan mampu memberikan penilaian kritis pada setiap Penegakan Hukum;
4. Menumbuhkan dan mengembangkan budaya “Literasi” bagi setiap Insan Advokat Indonesia khususnya dan Pendidikan Ilmu Hukum pada umumnya," jelas Ropuan Rambe.
Masih dengan penjelasannya, tentang Ilmu Metodologi yang diajarkan pada materi Program Pendidikan Master Advokat adalah menggunakan “Prosedur dengan kajian Ilmiah yang didalamnya termasuk pembentukan konsep, preposisi, model, hipotesis, dan teori, termasuk metode itu sendiri.
Dimana acuan dasar ilmiah-nya dari Kerangka Pembahasan Penalaran –> Kerangka Kaidah-kaidah –> Penelusuran masalah –> Norma –> Temuan karya profesi dan outputnya adalah karya tulis yang menghasilkan BUKU HUKUM.
PRODI-M.AD “Strategis” dan “Mendasar” merupakan “Penalaran” Para Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) sebagai Penggagas dan Pelopor serta Pencipta untuk meningkatkan kualitas Advokat di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini khususnya.
EKSISTENSI PRODI-M.AD :
Suatu bidang pokok filsafat yang mempersoalkan hakikat kebenaran berdasarkan literasi dengan segala sesuatu yang ada pada alam semesta ini.
Menurut tata hubungan sistematis berdasarkan hukum sebab-akibat. Yaitu, ada manusia, ada alam, dan ada causa prima dalam suatu hubungan menyeluruh, teratur dan tertib dalam keharmonisan dengan :
Pendidikan PRODI-M.AD memakai Nalar dengan Kajian “Metodologi” sehingga menciptakan karya ilmiah yang BERSIFAT FINAL, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut diatas baik dasar hukum diselenggarakannya program pendidikan Master Advokat maupun metodelogi pembelajarannya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul bagi para peserta didik, dengan penjelasan tersebut.
"Dengan demikian sudah tidak dikhawatirkan dan tidak diragukan lagi eksistensi Program M.AD sebagai pendidikan yang legal berdasarkan regulasi yang jelas serta izin yang lengkap dan diakui keberadaan serta kiprahnya," tutup Ropaun Rambe.
Dikesempatannya, Adv. Muda PERADIN, Muhammad Amin Nasution, SH juga mengatakan bahwa Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
"Keadilan itu bukan terletak dalam bunyi huruf Undang Undang, melainkan dalam hati nurani hakim yang melaksanakannya dan lebih bebih bijaksana menghindari ketakadilan dengan tenang daripada mengatasinya dengan bertengkar, Negara yang di dasarkan atas ketidak adilan (Tidak Kekal_red)," pungkas Amin.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :