🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Mantan Kepala Desa Berakit Bintan M Nazar Talibek Ditetapkan Tersangka Tim Penyidik Kejari Bintan
Siaga Kepri | Rabu, 22 November 2023 09:01:51 WIB
Teks foto: M.Nazar Talibek tersangka kasus penjualan aset Tanah milik desa berakit, mendekam dirutan kelas I Tanjungpinang
Baca juga:
 
  • Mantan Kepala Desa Berakit Bintan M Nazar Talibek Ditetapkan Tersangka Tim Penyidik Kejari Bintan
  •  

    Siagaonline.com, Bintan - Tim Penyidik  kejaksaan negeri Bintan telah menetapkan Tersangka An M. NAZAR TALIBEK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012, Selasa (21/11/23)


    Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 .
    selanjutnya penyidik menetapkan Tersangka berdasarkan Surat perintah Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023. Pada hari ini juga berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.

    Terhitung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung mulai hari ini pada tanggal 21 November 2023 s/d 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

    penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka guna membuat terang suatu perkara pidana penyidikan ,dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Bahwa kasus posisi singkatnya Tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH, M. NAZAR TALIBEK selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Sdr. LIM YEW BENG PETER (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.


    Tindakan M. NAZAR TALIBEK sebagai kepala desa berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.


    Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 Menyatakan Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,- (Total Loss);


    Bahwa perbuatan Tersangka M. NAZAR TALIBEK disangka PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
  • Keseriusan Atasi Kebakaran Hutan Kapolres Muara Enim Kerahkan 56 Perwira Sagas Karhutla 
  • Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
  • Kurang Lebih 8 Hektar Lahan Kosong PT CSA Terbakar
  • Berkat Pendampingan GJI, 2,5 Ton Kopi Robusta Marancar Tapsel Siap Ekspor ke Singapura
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
    #2 Keseriusan Atasi Kebakaran Hutan Kapolres Muara Enim Kerahkan 56 Perwira Sagas Karhutla 
    #3 Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
    #4 Kurang Lebih 8 Hektar Lahan Kosong PT CSA Terbakar
    #5 Berkat Pendampingan GJI, 2,5 Ton Kopi Robusta Marancar Tapsel Siap Ekspor ke Singapura
    #6 Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
    #7 Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
    #8 Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
    #9 Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
    #10 Polres Muara Enim Bagikan 1.500 Masker Ke Pelajaran SD Negeri 6 dan SMP Negeri 1 Muara Enim 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved