Dugaan Pengrusakan Lingkungan Hidup Di Tolang, Lira Tabagsel Buat Laporan Ke Polres Tapsel
SiagaOnline.Com, TAPANULI SELATAN - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (DPD LiRA Tabagsel) melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan hidup dan perambahan hutan milik negara di Desa Tolang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (9/11/2023).
Berdasarkan surat laporan LiRA No: 041/XI/LIRA/2023 dalam hal pengaduan masyarakat kepada Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni yang ditanda tangani Sekda LiRA Tabagsel Mara Halim Harahap menyebutkan, di duga telah terjadi pengrusakan lingkungan hidup dan penambahan hutan di Desa Tolang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel.
"Kita meminta kepada bapak Kapolres Tapsel agar melakukan penegakan hukum di dalam kawasan hutan negara tersebut," ungkap Mara Halim kepada wartawan di sekretariat LiRA Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan.
Lebih lanjut Sekda LiRA menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun LiRA dari masyarakat, beberapa hari yang lalu pihaknya telah kami temukan adanya perubahan pada kawasan hutan milik negara dengan adanya pembuatan jalan dari pinggiran Desa Tolang menuju kawasan hutan negara sekitar 20 Km.
"Jalan tersebut di duga untuk aktivitas perambahan hutan dengan menebang kayu selanjutnya diolah menjadi balok tim untuk dikomersilkan. Dugaan inj dibuktikan dengan pengangkutan secara besar-besaran dengan truk dan alat angkut lainnya," jelasnya.
Kemudian, dalam surat LiRA itu disebutkan, penggundulan hutan tersebut akan dijadikan perkebunan sawit seluas ratusan hektar yang di duga tidak memiliki izin, sehingga kejadian yang sangat luar biasa ini membuat pihaknya sangat prihatin.
"Perusakan dan perambahan hutan tersebut menggunakan alat berat berupa excavator, buldozer dan mesin sinsaw untuk menumbang kayu besar dan diolah menjadi balok tim," tegas Halim.
Selanjutnya, DPD LiRA mengharapkan agar Polres Tapsel segera melakukan pengamanan ke tempat kejadian perkara (TKP) agar pengrusakan lingkungan hidup dan perambahan hutan tidak bertambah lagi.
"Kita meminta Pak Kapolres dapat melakukan penyelidikan siapa oknum yang bertanggung jawab dan siapa pemilik alat berat tersebut dan memanggil dan mengambil keterangan Kepala Desa Tolang yang merupakan salah satu hak otonom Kepala Desa," pungkasnya.
Kegiatan tersebut telah di atur dalam peraturan dan perundang-undangan berdasarkan, Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, dan Peraturan Pemerintah P.22/menlhk/setjen/set.1/3/2017, tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan perambahan hutan, pungkas Marahalim Harahap (Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :