🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Kapolresta Barelang Ungkap Pembunuhan Berencana Dan Curas terhadap WNA Singapura
Siaga Sumut | Senin, 02 Oktober 2023 18:26:03 WIB
Foto: Kapolresta Barelang Ungkap Pembunuhan Berencana dan Curas terhadap WNA Singapura
Baca juga:
 
  • Kapolresta Barelang Ungkap Pembunuhan Berencana Dan Curas terhadap WNA Singapura
  •  

    SiagaOnline.com, Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH, mengadakan konferensi pers hari ini untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang warga negara Singapura. Pelaku, berinisial MRS (37 tahun), adalah seorang Oknum Honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepri dan tahanan Rutan Polresta Tanjung Pinang.

    Kejadian tragis ini terjadi di Pinggir Jalan Duyung, depan Rusun Lancang, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam. Korban, Wong Kai Keong (74 tahun), seorang warga negara Singapura, hilang pada Tanggal 16 September 2023. Tim Satreskrim Polresta Barelang memulai penyelidikan setelah laporan anak korban terkait orang hilang ini.

    Setelah penyelidikan yang intensif, pada 29 September 2023, tim Satreskrim Polresta Barelang mengumpulkan bukti yang kuat terhadap MRS terkait dugaan pembunuhan terhadap korban. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Tanjung Pinang terkait dugaan penggelapan uang qurban pada Hari Raya Idul Adha 2023.

    Dalam pengakuan pelaku, ia menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta korban dan meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000, yang merupakan uang qurban yang telah digelapkannya saat menjabat sebagai ketua pengurus masjid di Tanjung Pinang. Pelaku mengakui perbuatannya memukuli korban hingga tidak sadarkan diri, mengikat tangan korban, dan mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.

    Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang yang menjadi teman dekat, karena situasi keuangan yang mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini.

    Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.

    Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang keamanan pribadi dan pentingnya berhati-hati dalam pertemanan. (Rara)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PSI Muara Enim Terus Menguat Hingga Ke Tingkat Desa Suban Jeriji
  • Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
  • Kalapas Pasir Pangarayan Tekankan Disiplin Kinerja dan Percepatan Program Kerja
  • Tak Berkutik, Buronan Kasus Penggelapan Motor Ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya
  • Annisa Dorong Pelajar Dharmasraya Tembus UI Melalui Berbagai Jalur Seleksi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PSI Muara Enim Terus Menguat Hingga Ke Tingkat Desa Suban Jeriji
    #2 Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
    #3 Kalapas Pasir Pangarayan Tekankan Disiplin Kinerja dan Percepatan Program Kerja
    #4 Tak Berkutik, Buronan Kasus Penggelapan Motor Ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya
    #5 Annisa Dorong Pelajar Dharmasraya Tembus UI Melalui Berbagai Jalur Seleksi
    #6 Bimbel Dharmasraya Juara Cetak Prestasi, Alumni Tembus Fakultas Kedokteran USU
    #7 Jembatan Mamora di Ranah Palabi Diperbaiki, Akses Masyarakat Kembali Aman
    #8 Persaingan Menuju 16 Besar Sengit Hingga Akhir, Baru Dua Tim Pastikan Tiket
    #9 Diduga Kliennya Di Tipu Advokat M. Aminuddin Laporkan Ketua DPRD Prabumulih Ke Mapolda SumselĀ 
    #10 Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved