Diduga Terlibat Narkoba, HAS, DSH Dan DIN Warga Pijorkoling Di Ciduk Polisi
Siaga Sumut | Senin, 02 Oktober 2023 18:02:35 WIB
|
| Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH.SIK.MH melalui Humas Polres Padangsidimpuan kepasa Wartawan menerangkan penangkapan ke tiga terduga HAS, DSH Dan DIN (Singkatan - red) berawal dari adanya laporan masyarakat. |
SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Sebanyak 3 (Tiga) orang Warga Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara telah diciduk personil Polres Padangsidimpuan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba), Minggu, 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib.
Dari keterangan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH.SIK.MH melalui Humas Polres Padangsidimpuan kepada Wartawan menerangkan penangkapan ke tiga terduga HAS, DSH Dan DIN (Singkatan - red) berawal dari adanya laporan masyarakat bahwasanya di Desa Manunggang Julu Kecamtan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu.
Kemudian personil Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, dan sesampainya di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang laki-laki inisial HAS. Petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu tersebut ditangan kanan tersangka.
Saat melakukan introgasi, HAS mengatakan barang bukti tersebut didapat dari DES yang berada di Perumnas Pijorkoling. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DES yang sedang berada di Jalan Perumnas Pijorkoling namun petugas tidak ada menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu. Kemudian petugas melakukan introgasi dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya serta mengatakan membeli barang bukti shabu tersebut dari DIN yang bertempat tinggal di Perumnas Pijorkoling.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sdr DIN di Perumnas Pijorkoling.
" Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dikamar Rumah DIN dan menemukan 2 (dua) buah timbangan Elektrik, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kosong dan dari keterangan tersangka mengatakan mendapat narkotika golongan I jenis shabu tersebut dari berinisial L. Namun tidak mengetahui dimana tempat tinggalnya selanjutnya petugas membawa barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut." Ungkap Humas Polres Padangsidimpuan Kompol L.Sihaloho.
Lanjutnya barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram. 2 (dua) buah timbangan Elektrik, - 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong, 2 (dua buah sendot yang terbuat dari sedotan dan 2 (dua) buah jarum suntik.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :