PR Ditetapkan Tersangka, Diduga Salah Satu Istri Oknum Bacaleg DPR-RI
Pekanbaru | Rabu, 23 Agustus 2023 22:22:42 WIB
|
| Teks foto: Surat Tanda Terima Laporan dari Polsek Tenayan Raya oleh pelapor Oviria Anggraini |
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Buntut dari Laporan Korban dugaan peristiwa penganiayaan terhadap OA yang dialakukan PR. Akhrinya Mapolsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru menetapkan PR sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, S.IK, MH, melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, SH, MH, Minggu (20/8/23),
"Menurut keterangan yang kami dapat OA telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mai 2023, dan OA membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 terkait dugaan penganiyaan," kata Kanit Reskrim Polsek Tenyan Raya.
Selain itu kata Dodi, Dalam Waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya, memproses kedua laporan tersebut dan kedua nya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional," imbuh Dodi.
Informasi yang dihimpun media ini, ternyata diduga PR salah satu istri oknum Bacaleg DPR-RI Dapil di salah satu Kabupatan/Kota Provinsi Riau.
Oknum yang duga Bacaleg DPR-RI dapil Riau isial RAF tak lain suami PR pun membenarkan penetapan tersangka terhadap istrinya tersebut pada media ini, Senin (21/8/23).
RAF menjelaskan bawah pada tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 17.15 wib rumah miliknya yang beralamat jalan keliling gg. Berkah RT. 012 RW. 005 kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya di datangi oleh seorang wanita yang tidak dikenal
dan mengatakan kepada istrinya (PR_red) bahwa RAF mempunyai hutang sebesar 40 juta.
"Wanita tersebut ribut-ribut dan mengatakan kepada istri saya agar saya melunasi utang kepada suaminya yang bernama beni, Karna dirinya mengaku istri dari Beni," ujar RAF.
Lanjut RAF menguraikan, kami berusaha menenangkan beliau dengan cara menyuruh pulang, dan jangan berteriak-teriak di depan rumah kami, namun sosok wanita tersebut melakukan perlawanan hingga terjadi keributan yang memancing emosi istri saya dan saling ribut mulut, sembari istri saya menyuruh wanita tersebut pergi dan segera meninggalkan kediaman kami.
”Setelah pukul 19.30 wib Pihak Kepolisian dari Polsek Tenayan Raya datang di damping oleh ketua RT untuk mengkonfirmasi adanya perihal kejadian keributan tersebut, dan saya bertanya perihal kedatangan petugas kepolisian kerumah saya. Lalu pihak kepolisian menjelaskan karena adanya laporan dugaan telah terjadinya permasalahan tindak pidana penganiayaan terhadap saudari OA, dari pihak kepolisian itulah kami tahu bahwa wanita yang berteriak itu bernama Oviria Angraeni alias OA," ujar RAF.
Pada hari itu juga pada pukul 20.30 wib kami sekeluarga berangkat ke polsek Tenayan Raya guna membuat membuat laporan atas dugaan perbuatan pidana penganiayaan terhadap istri saya saudari pramita, dan pukul 22.30 istri saya melakukan visum atas luka/cedera yang dialaminya, pungkas RAF.
"hal yang membuat kami terkejut kenapa istri saya saudari pramita di tetapkan oleh penyidik Polsek Tenayan Raya sebagai tersangka," tutup RAF.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :