Diduga Lakukan Pungutan Pada Siswa, SD Negeri 90 Pekanbaru Langgar Permendikbud RI No 44 Tahun 2012
Pekanbaru | Selasa, 22 Agustus 2023 08:56:24 WIB
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Berdasarkan Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun lain hal yang terjadi pada Sekolah Dasar (SD) 90 Pekanbaru dimana diduga melakukan pungutan kepada siswa murid tanpa melalui aturan yang berlaku.
Salah satu orang tua siswa saat di konfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa ia merasa terbeban dengan biaya yang di minta oleh pihak sekolah sebab dana tersebut terlalu besar dan tidak sesuai pada hasil ekonominya.
"Kami merasa terbeban dengan biaya yang di minta oleh pihak sekolah SD Negeri 90 Pekanbaru sebab jumlah yang terlalu besar, sementara penghasilan tidak sesuai, belum lagi beban yang lain," ujar salah satu orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ia melanjutkan bahwa pada dasarnya SD Negeri adalah tanggung jawab pemerintah dan di selenggarakan oleh daerah.
"Menurut sepengetahuan kami bahwa SD negeri merupakan tanggung jawab pemerintah sehingga jika ada biaya yang diminta, itu harus sesuai prosedur, namun yang terjadi kali ini sama halnya kita sekolahkan anak-anak di swasta," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama salah satu aktivis dari LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (Fortaran) Iwan, mengatakan bahwa pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada siswa murid dengan memungut sejumlah biaya adalah bagian dari korupsi.
"Pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut sudah termasuk bagian dari korupsi secara tidak langsung melakukan pungutan liar (Pungli), sebagaimana yang di atur dalam Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Iwan, Sekjen DPP LSM Fortaran.
Di tempat yang berbeda media SiagaOnline.com, melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SD negeri 90 Pekanbaru Tesnita, S.Pd melalui WhatsApp terkait pungutan tersebut, beliau menjawab bahwa ia akan menjelaskan bersama komite jika di perlukan.
"Saya dan pihak sekolah akan menjelaskan hal ini bersama komite jika di perlukan," balas Tesnita secara singkat.
Di ketahui sebelumnya, melalui surat tembusan LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (Fortaran) kepada media SiagaOnline.com, telah menyurati pihak sekolah terkait masalah tersebut namun hingga saat ini melalui informasi dari pihak Fortaran bahwa surat yang di kirimkan masih belum dapat jawaban dari pihak sekolah terkait. (MH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :