🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023
Siaga Kepri | Kamis, 17 Agustus 2023 18:29:21 WIB
Baca juga:
 
  • Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023
  •  

    SiagaOnline.com, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau pada tahun 2023 telah mengusulkan sebanyak 3.222 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum, terdiri dari 3.187 orang narapidana dan 35 orang anak binaan, usulan tersebut seluruhnya disetujui untuk mendapatkan remisi umum.


    Besaran remisi bervariasi mulai dari 1 bulan sd 6 bulan pengurangan masa pidana. Adapun jumlah warga binaan se Kepulauan Riau per tanggal 17 Agustus 2023 sebanyak 4.661 orang, terdiri dari 4.053 orang narapidana, dan 608 orang tahanan.

    Pelaksanaan Pemberian Remisi umum untuk wilayah Kepulauan Riau ini dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

    Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Kepulauan Riau Bapak Sardison kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi umum.

    Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

    Adapun narapidana penerima remisi umum terbanyak untuk wilayah Kepulauan Riau berasal dari Lapas kelas IIA Batam sebanyak 889 orang narapidana.

    Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam dalam sambutannya menyampaikan pesan untuk Narapidana dan Anak Binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas / Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan, karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan dan LPKA merupakan bekal hidup saat bebas nanti.

    "Kepada Narapidana dan Anak Binaan yang sudah dinyatakan bebas kiranya dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang  berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara," pesan Godam.

    Adapun Syarat-syarat narapidana dalam pemberian remisi diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Zubaidah)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”
  • Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
  • Keseriusan Atasi Kebakaran Hutan Kapolres Muara Enim Kerahkan 56 Perwira Sagas Karhutla 
  • Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
  • Kurang Lebih 8 Hektar Lahan Kosong PT CSA Terbakar
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”
    #2 Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
    #3 Keseriusan Atasi Kebakaran Hutan Kapolres Muara Enim Kerahkan 56 Perwira Sagas Karhutla 
    #4 Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
    #5 Kurang Lebih 8 Hektar Lahan Kosong PT CSA Terbakar
    #6 Berkat Pendampingan GJI, 2,5 Ton Kopi Robusta Marancar Tapsel Siap Ekspor ke Singapura
    #7 Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
    #8 Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
    #9 Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
    #10 Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved