🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Kasus Perusak Ekosistem Mangrove di Bintan Timur Diserahkan Kejari Bintan Kepada Penyidik DLHK
Siaga Kepri | Senin, 31 Juli 2023 18:38:39 WIB
Baca juga:
 
  • Kasus Perusak Ekosistem Mangrove di Bintan Timur Diserahkan Kejari Bintan Kepada Penyidik DLHK
  •  

    SiagaOnline.com, Kepri - Kejaksaan Negeri Bintan telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.


    Penyelidikan diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai pengerusakan Mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal.

    Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum  yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yaitu adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak dan tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon Mangrove di Kawasan ekosistem Mangrove, yang merupakan Areal Penggunaan lainnya (APL)

    Sehingga diindikasikan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai bahan keterangan diperoleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon Mangrove yang kemudian untuk mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023.

    Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut.

    Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal tersebut akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai dan oleh karenanya pada hari Senin 31 Juli 2023 bertempat di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan ekosistem Mangrove tersebut dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

    Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bapak M.Teguh Darmawan SH, MH, didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar SH, MH. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri Hendri S.T pada acara serah terima penanganan perkara tersebut telah menyatakan komitmennya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan ini dan akan berkolaborasi dengan dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder terkait karena melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon Mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL).
    Baik Kepala Kejaksaan Negeri Bintan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, S.T. telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan, hingga mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
     
    Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, S.T, sangat mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di Kawasan Hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL).

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar SH, MH, meminta agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepulauan Riau.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”
  • Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
  • Keseriusan Atasi Kebakaran Hutan Kapolres Muara Enim Kerahkan 56 Perwira Sagas Karhutla 
  • Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
  • Kurang Lebih 8 Hektar Lahan Kosong PT CSA Terbakar
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”
    #2 Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
    #3 Keseriusan Atasi Kebakaran Hutan Kapolres Muara Enim Kerahkan 56 Perwira Sagas Karhutla 
    #4 Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
    #5 Kurang Lebih 8 Hektar Lahan Kosong PT CSA Terbakar
    #6 Berkat Pendampingan GJI, 2,5 Ton Kopi Robusta Marancar Tapsel Siap Ekspor ke Singapura
    #7 Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
    #8 Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
    #9 Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
    #10 Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved