🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
PN Pekanbaru Vonis Chandra Tiga Bulan Penjara Karena Aniaya Mantan Istrinya
Pekanbaru | Minggu, 09 Juli 2023 22:26:43 WIB
Teks foto: Suasana Ruang sidang PN Pekanbaru terlihat Terdakwa Chandra dalam melakukan Pembelaan.
Baca juga:
 
  • PN Pekanbaru Vonis Chandra Tiga Bulan Penjara Karena Aniaya Mantan Istrinya
  •  

    SiagaOnline.com, Pekanbaru - Atas perbuatan Chandra yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, namun majelis hakim MK Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan.


    Terdakwa Chandra, yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pekanbaru itupun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dalam putusan Hakim tersebut

    Akan tetapi Chandra, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polda Riau, dikarenakan ia menyatakan pikir pikir terlebih dahulu serta akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

    dikutip dari riauterkini, Pada sidang Tipiring yang dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan SH, Jumat (7/7/23), diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Heldy Susanti, mantan istri terdakwa Chandra.

    Saksi Heldy menjelaskan, pada tahun 2020 yang lalu ia telah digugat cerai oleh terdakwa Chandra tanpa diketahui oleh dirinya.

    "Saya digugat cerai tanpa saya ketahui Yang Mulia,” sebutnya.

    Terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Maret 2023 beberapa waktu lalu. Dimana terdakwa ke rumahnya dengan alasan sudah menghubungi anak saya untuk makan di luar.

    Namun terdakwa memaksa ketiga anaknya untuk masuk ke dalam mobil. Padahal anak-anak tidak mau ikut dengan terdakwa.

    "Saya mendengar anak saya teriak dan nangis di dalam mobil, spontan sebagai seorang ibu saya tentu mencegahnya, dan saat itulah terjadi pemukulan terhadap saya, dan sewaktu masih berumah tangga, Chandra juga sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," ujar Heldi Susanti.

    Berdasarkan hasil visum atas tindakan pemukulan tersebut, saksi pun melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

    Pada agenda selanjutnya, pihak penyidik menghadirkan saksi saksi lain, dan dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa.

    Usai mendengarkan keterangan terdakwa. Hakimpun menyimpulkan dan memutuskan. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa Chandra pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penyidik Polda Riau menyatakan pikir pikir, apakah mengajukan banding atau menerima, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari kedepan. (Ari)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
  • Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
    #2 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #3 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #4 Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
    #5 Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
    #6 PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
    #7 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #8 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #9 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #10 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved