🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
Nasional | Kamis, 06 Juli 2023 15:46:49 WIB
Teks foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana
Baca juga:
 
  • Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui, satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kamis (06/7/23).


    keadilan restoratif diberikan kepada 4 Tersangka yakni;

    1. Suyatmi Alias Bu Yatmi
    2. Dekkasius Sulle Anak dari Martinus Sulle (Alm)
    3. Bernadeta Ratna Istri Nursari Alias Bu Sari Anak Thomas Suparjan
    4. Beata Alpha Christina Sulle Alias Beata Anak dari Dekkasius Sulle

    Ke semua tersangka tersebut dari Kejaksaan Negeri Sleman dengan sangkaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 KUHP ,tentang Penganiayaan.

    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain;

    para tersangka, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Para Tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

    Tersangka diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

    Dalam pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya Jam-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

    Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • DPC Y-GANN Muara Enim Semarakan HUT RI Ke 81 Tahun Bermacam Perlombaan
  • Polsek Gunung Megang Memfasilitasi Rehabilitasi Narkoba Pemuda Siram Rumah Orang Tua Dengan BBM
  • DPD Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Rencana Kedatangan Jokowi
  • Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
  • Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 DPC Y-GANN Muara Enim Semarakan HUT RI Ke 81 Tahun Bermacam Perlombaan
    #2 Polsek Gunung Megang Memfasilitasi Rehabilitasi Narkoba Pemuda Siram Rumah Orang Tua Dengan BBM
    #3 DPD Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Rencana Kedatangan Jokowi
    #4 Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
    #5 Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
    #6 "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026
    #7 Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun
    #8 Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut
    #9 Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Harkamtibmas, Jaga Keamanan dan Cegah 3C
    #10 Sekda Edward Candra Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Sumsel
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved