🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
Nasional | Kamis, 06 Juli 2023 15:46:49 WIB
Teks foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana
Baca juga:
 
  • Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui, satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kamis (06/7/23).


    keadilan restoratif diberikan kepada 4 Tersangka yakni;

    1. Suyatmi Alias Bu Yatmi
    2. Dekkasius Sulle Anak dari Martinus Sulle (Alm)
    3. Bernadeta Ratna Istri Nursari Alias Bu Sari Anak Thomas Suparjan
    4. Beata Alpha Christina Sulle Alias Beata Anak dari Dekkasius Sulle

    Ke semua tersangka tersebut dari Kejaksaan Negeri Sleman dengan sangkaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 KUHP ,tentang Penganiayaan.

    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain;

    para tersangka, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Para Tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

    Tersangka diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

    Dalam pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya Jam-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

    Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Lingkungan Ramah Anak
  • Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
  • Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
  • Infrastruktur Terus Dibenahi, Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Kembali Mulus
  • KLIK Rumah Saya Permudah Akses Konsultasi Perumahan bagi Masyarakat Dharmasraya
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Lingkungan Ramah Anak
    #2 Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
    #3 Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
    #4 Infrastruktur Terus Dibenahi, Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Kembali Mulus
    #5 KLIK Rumah Saya Permudah Akses Konsultasi Perumahan bagi Masyarakat Dharmasraya
    #6 Satlantas Polres Dharmasraya Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas
    #7 Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
    #8 Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban A0BD Rohil 2025
    #9 Rapat Paripurna DPRD Rohil Tentang Pertanggungjawaban A0BD 2025 
    #10 Stunting Turun Drastis Jadi 6,61%, Tapsel Dapat Insentif Fiskal Rp2 Miliar dari Pusat
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved